KAB.PEKALONGAN – Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir.
KEPUTUSAN DEREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
1. Menetapkan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2023/2024.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Seluruh ajuan Kurikulum Merdeka di Kabupaten Pekalongan yakni 236 RA/Madrasah seluruhnya di setujui oleh Pusat dan tertuang dalam SK tersebut. Jumlah ini terdiri atas 102 RA, 89 MI, 32 MTs dan 13 MA. Sehingga total RA dan Madrasah Kab. Pekalongan siap laksanakan Kurikulum Merdeka di Tahun Pelajaran 2023/2024 yakni 274 RA/Madrasah terdiri atas 236 ditambah 38 yang telah melaksanakan sejak Tahun Pelajaran 2022/2023 atau 96,14 % dari seluruh RA/Madrasah yang ada di Kab. Pekalongan (285 lembaga).
SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat di bawah ini
(Kdr/Mtb)