Brebes – Berdasarkan data 2 tahun terakhir, perkawinan remaja semakin marak terjadi, dibuktikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mencatat adanya kenaikan setiap tahunnya. Pernikahan dini anak usia sekolah ini memang sering kali dijadikan solusi untuk melepas tanggungan anak perempuan bagi keluarga ekonomi menengah ke bawah, melepas beban pendidikan, serta solusi atas terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat menurunnya intensitas pengawasan orangtua, guru, dan pihak –pihak tertentu.
Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari minimnya wawasan si remaja mengenai bahaya dan kerugian perkawinan remaja usia sekolah baik bagi keluarga kecil pernikahan ini, maupun bagi masyarakat dan berbangsa bernegara.
Untuk itu, Hari Rabu, (15/03/2023), Kantor Kementerian Agama kabuaten Brebes melalui Seksi Bimas Islam mengadakan kegiatan “Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah secara serentak 12 angkatan (sebanyak 502 siswa). di 12 kecamatan wilayah Tengah dan Utara Kabupaten Brebes sebagai upaya preventif pernikahan dini tersebut.
Dimana untuk kecamatan Brebes dilaksanakan di salah satu ruang kelas di MAN 1 Brebes. Dalam kesempatan kali ini, sebanyak 42 siswa-siswi MAN 1 Brebes turut berpartisipasi meramaikan dan mengambil ilmu sebanyak-banyaknya untuk dilanjutkan kembali kepada teman-teman yang belum berkempatan hadir.
Peserta didik yang merupakan perwakilan organisasi OSIS, Forum Anak, serta PIK-R serta perwakilan dari kelas XII ini diberikan modul mengenai perkawinan remaja usia sekolah dan kaitannya dengan Al-Qur’an serta ilmu kesehatan serta sedikit bingkisan sebelum memulai sosialisasi. Kegiatan ini sendiri terbagi menjadi 3 sesi inti dari pemateri, dengan tambahan pembukaan dan penutupan.
Pada pembukaan, Ibu Hj. Nurhayati selaku kepala MAN 1 Brebes dalam sambutannya memberikan memotivasi, “ kepada siswa-siswi untuk bersemangat dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah ini, saya berharap para siswa agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan tuntas sehingga memperoleh pengetahuan dan pemahaman perihal perkawinan dan bahayanya perkawinan dini”. Ungkapnya. Beliau juga mengingatkan peserta didik bahwa semua itu butuh ilmu, yang membutuhkan proses dan semangat.
Acara di buka oleh kepala KUA Kec. Brebes H. Ahmad Fauzi dan dilanjutkan dengan materi pertama, dengan tema Pemuda Milenial (Next Generation) oleh H. Ahmad Fauzi. Beliau memberikan 3 tips menjadi pemuda sukses. Ketiga tips tersebut adalah, Pertama, Jaga iman, dan kehormatan Kedua, Belajar ilmu dan adab, serta ketiga, berani keluar dari zona nyaman. Dengan metode yang menarik, H. Ahmad. Fauzi mencontohkan gaya hidup remaja yang baik serta menghindari dari perbuatan yang keji dan munkar.
Pembicara kedua datang dari penyuluh Agama islam kec. Brebes, yakni, Ibu Dwi Ningsih yang membahas pernikahan dini dalam sudut pandang perilaku menyimpang, penyebab, dampak, serta upaya pencegahan dengan kaitan dengan pembahasan masa depan.
Sementara pembicara terakhir, berasal dari puskesmas Kec. Bulakamba, Sri Harsini yang menerangkan Masa Pubrtas dan permasalahnya dan mengapa pernikahan dini berbahaya, terutama bagi ibu dan anak yang dikandungnya kelak. Anak yang dikandung oleh ibu remaja atau di bawah 19 tahun, cenderung lebih berisiko terkena penyakit stunting, akibat kondisi ibu yang juga masih berkembang sehingga masih membutuhkan gizi dan menciptakan persaingan suplai gizi antara sang ibu dan janin.
Dari bimbingan ini, menekakan betapa berisikonya perkawinan remaja usia sekolah. Masalah ini dibahas tidak hanya dalam kondisi kesehatan, namun juga dipandang dari kacamata psikologis atau sosial, dan dalam sudut pandang islam. Mungkin topik ini sudah cukup sering beredar di sekitar kita, namun adanya bimbingan ini membuka mata untuk lebih melek, lebih menyadari kekurangan yang sering kali tidak diacuhkan. Tajuk “Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah” bukanlah bermakna mempersiapkan pernikahan dini atau awal, melainkan bimbingan ini ada untuk mengingatkan para remaja untuk mempersiapkan diri menuju usia dewasa dan menghindari problematika remaja satu ini.
Diharapkan, ilmu yang telah dibagikan dapat diamalkan dan disebarluaskan. Tujuannya tak lain untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dan anak cucunya kelak, menghindari segala hal buruk dan bersifat merusak, serta menyelamatkan citra martabat bangsa.(hid/Sua).