081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

5 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Halal

Surakarta – Kamis (03/06) Kementerian Agama Kota Surakarta menyerahkan Sertifikat Produk Halal kepada pengusaha yang telah mengajukan permohonan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dan diserahkan langsung oleh Hidayat Maskur selaku Kepala Kantor didampingi Penyelengara ZAWA, Achmad Arifin. Dengan adanya sertifikat halal ini Hidayat berharap sertifikat ini akan digunakan dengan semestinya. “Dan dengan adanya logo halal di dalam produk mereka, semoga pembeli tidak ragu lagi untuk membeli produk yang mereka tawarkan” jelasnya. Sertifikat produk halal ini di keluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI.

Selain mendapatkan sertifikat produk halal, para pengusaha juga mendapatkan Sertifikat Pelatihan Pengolahan Produk Halal. Pelatihan yang telah diselenggarakan di Hotel Sahid Solo, 12 Oktober 2020 dilaksanakan secara gratis, tidak ada pungutan baiaya..

“Saya juga meminta maaf kepada para penerima sertifikat atas keterlambatan dalam mendapatkan sertifikat ini, karena dalam mendapatakan sertifikat ini harus melewati beberapa hal untuk menguji kelayakan produk,” jelasnya.

Sertifikat produk halal dari BPJPH ini berlaku selama 4 tahun. Senada, Achmad Arifin juga menyampaikan bahwa yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat ini ada 10 orang, namun baru ada 5 sertifikat yang jadi dan siap untuk diserahkan. Achmad meminta kepada pengusaha yang telah berhasil mendapatkan sertifikat produk halal untuk dapat mengumumkan kabar gembira ini. “Dengan tujuan, pengusaha-pengusaha yang lain biar termotivasi dan ingin mendapatkan sertifikat halal,”pungkasnya.  Adapun penerima sertifikat produk halal, dan sertifikat pelatihan terlebih dahulu, yaitu :

  1. Ibu Sukanthi
  2. Ibu Faizah
  3. Ibu Triyan Ariani (Pengusaha Makanan Ringan)
  4. Bapak Andika Rahmawanto (Pengusaha Kue)
  5. Bapak Triyono   (tys/my/bd)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content