Kab. Pekalongan – Bertempat di Aula RA Muslimat NU Pekuncen Wiradesa, kepala KUA Wiradesa Kabupaten Pekalongan H. Fauzi selaku PPAIW melaksanakan acara ikrar wakaf untuk RA Muslimat NU Pekuncen Kecamatan Wiradfesa. Kegiatan dihadiri wakif dan para nadhir serta para pengurus yayasan, perangkat desa Pekuncen, juga 10 orang mahasiswa PPL. (Senin, 31/5).
Disampaikan oleh H. Fauzi selaku PPAIW maksud dan tujuan kegiatan pelaksanaan ikrar wakaf tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada nadhir untuk mengelola tanah wakaf.
“Ikrar wakaf itu harus dilaksanakan dan dihadapan PPAIW agar mempunyai kekuatan hukum, dan sah seacra agama. jangan sampai terjadi ikrar tanpa PPAIW atau iqrar wakaf sirri, karena akan menimbulkan persoalan di kemudian hari bisa ada gugatan dari ahli waris atau yang lainnya.” Jelasnya.
Biatun selaku wakif menyampaikan ucapan terimakasih kepada PPAIW kecamatan Wiradesa yang telah memfasilitasi ikrar wakaf tanah untuk RA Muslimat NU sehingga mempunyai kekuatan hukum, dan dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan berupa RA Mulimat NU dan Umat yang dikelola oleh Badan Hukum NU
Sementara itu nadhir MWC NU yang diwakili oleh KH Murokhis, KH Makhrus, Kyai Chumaidi menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif dan kepada para pihak desa pekuncen, dan PPAIW yang telah memfasilitasi terjadinya ikrar wakaf yang telah berjalan dengan lancar. (Sjt/Ant)