Kebumen – Di Akhir Oktober 2022 ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin memutasi delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemangku jabatan pelaksana dilingkunganya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Nomor : 8430,8472, 8470,8469,8471,8466, 8467, dan 8468/Kk.11.05/1/KP.07.5/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022. Penyerahan surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh H. Ibnu pada saat apel Senin pagi, (31/10) di halaman kantor.
Mereka yang dimutasi adalah sebagai berikut :
- Widarti, S.Ag, Pengelola Urusan Agama pada KUA Karangsambung dimutasi sebagai Pengelola Persuratan pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Wardi, Pengadministarsi Kepegawaian Subbag TU dimutasi sebagai Pengadministrasi Umum pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Ahmad Mustangin, Pengadministrasi Umum Seksi Pendidikan Madrasah dimutasi sebagai Pengadminstrasi Umum pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Nurul Kholifah, Pengadministrasi Umum Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh dimutasi sebagai Pengadministrasi Umum pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Hj. Winendah Ari Rejeki, Pengadministrasi Umum Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dimutasi sebagai Pengadministrasi Umum pada KUA kecamatan Sruweng;
- Nurul Khayati, M.Pd., Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi Pendidikan Madrasah dimutasi sebagai Penyusun Dokumen Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Azam Sukri, S.Sos., Penyusun Dokumen Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh dimutasi sebagai Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu dan Penyuluh pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Nur Wahib, S.Pd., Pengadministrasi Umum Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dimutasi sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.
Usai menyerahkan Surat Keputusan, kepada yang bersangkutan H. Ibnu berpesan agar menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawabnya di tempet lama dan mempelajari/menyesuaikan diri di tempat yang baru. “Selesaikan semua tanggung jawab kalian sebelumnya dan segera pelajari tugas dan fungsi serta tanggung jawab kalian di tempat baru,” pesannya.
“Mutasi ini adalah hal yang bisa dalam sebuah organisasi, ini sudah melalui penilaian dan pertimbangan yang matang. Saya yakin saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik di tempat yang baru. Kami tunggu loyalitas kinerja saudara memajukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui tiga komitmen, kebersamaan, berprestasi dan menjadi yang terbaik.”(fz/bd).