Apa Saja yang Bisa Masuk E-Reporting? Berikut Penjelasannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Dwi Yuliarti Mukhlis Abdillah Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menyampaikan laporan hasil keikutsertaannya dalam Rapat Kerja (Raker) DWP Kota Semarang, yang digelar pada Rabu (16/6/2022) di gedung PKK Kota Semarang.

Yuli, panggilan akrab wanita kelahiran Banyumas tersebut, menyampaikan apresiasi dari Ketua DWP Kota Semarang kepada Unsur Pelaksana (UP) yang telah berpartisipasi dalam Lomba Jingle DWP Kota Semarang, selain itu ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan kegiatan pelatihan membuat jamu. Pesan lain yang turut ia sampaikan adalah keaktifan dari UP dalam pengiriman e-reporting.

“Tadi Ibu Ketua DWP Kota Semarang, Ibu Lies Iswar Aminuddin, mewanti-wanti betul kepada seluruh UP agar jeli dalam membuat e-reporting. Beliau tadi menjelaskan berita-berita apa saja yang bisa dimasukkan dalam e-reporting. Tadi Beliau menyampaikan, bahwa kegiatan e-reporting berbeda dengan kegiatan dinas,” tutur Yuli.

“Yang dimaksud kegiatan yang dapat dimasukkan dalam e-reporting adalah kegiatan-kegiatan yang memang diinisiasi oleh DWP atau kegiatan yang melibatkan DWP. Kalau misal DWP menghadiri undangan hari jadi suatu instansi, tentu saja itu tidak bisa dimasukkan dalam e-reporting. Yang bisa dimasukkan contohnya, pertemuan anggota DWP, rapat koordinasi pengurus DWP, pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh DWP, atau keikutsertaan DWP dalam pelatihan-pelatihan atau seminar, workshop, pengajian, baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun online,” ujarnya.

Ia berharap, kedepan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DWP Kankemenag Kota Semarang akan lebih terdokumentasikan dengan baik.(Yuli/NBA/rf)