Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebagai pembayar pajak terbesar pada 2017 pada KPP Pratama Sukoharjo.
Kepala Kankemenag Wonogiri, Subadi, Senin (26/03) ketika di mintai tanggapannya menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara untuk mematuhinya, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Karena pajak itu berfungsi untuk kesejahteraan dan pembangunan negara mengingat salah satu pendapatan negara yang terbesar yaitu sekitar 70 % berasal dari pembayaran pajak termasuk untuk membayar gaji pegawai juga dari pajak.
Subadi mengharapkan dengan diberikannya penghargaan terhadap wajib pajak terbesar akan mampu menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta memelihara hubungan baik antara KPP Pratama, mitra pembayaran, insititusi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Apalagi sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) , kita harus menjadi pioneer atau terdepan dalam membayar pajak, demi kelangsungan pembangunan bangsa ini. Kami juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini,” jelas Subadi.
Lebih lanjut, Subadi memberikan gambaran bahwa kesadaran PNS di jajaran Kementerian Agama sudah baik dan tinggi. Namun perlu ditingkatkan dengan regulasi yang baru. Kepala juga menyampaikan bahwa setiap aturan dikeluarkan karena ada kebijakan dan tuntutan dalam hal perbaikan, pelayanan dan regulasi di masing-masing bidang pemerintahan, tidak terkecuali dalam hal Perpajakan.
Dengan adanya regulasi baru sistem perpajakan dengan model baru yaitu e-filing. Banyak wajib pajak yang sebenarnya sudah mempunyai niat dalam hal membayar pajak, namun dalam hal action masih sedikit. Seperti kesulitan dalam hal pengisian, jarak dan waktu yang menjadikan masalah.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu, benar dan tidak harus ribet. Juga bagi PNS selaku abdi negara memberikan contoh pembayaran pajak walaupun itu sudah dibebankan kepada negara, namun pelaporan adalah wajib hukumnya. (Mursyid_ Heri/Wul)