081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Audiensi Kemenag Bersama Majelis Tafsir Al Quran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Terkait dengan rencana Majelis Tafsir Al Qur’an mendirikan Pondok Pesantren di Dusun Tunggul Sari, Pojok, Mojogedang, beberapa pengurus MTA Pusat dan Ketua MTA Cabang Karanganyar menghadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad di ruang kerjanya, (09/06).

Audiensi Kemenag dan pengurus MTA ini disambut oleh Kepala Kemenag beserta Kasubbag TU, Wiharso, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Museri, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Yusuf dan Penyelenggara Syariah, Yusuf Iksanu Irham. Sementara itu, Ketua MTA Karanganyar, Sunarno membawa serta 6 pengurus lainnya.

Dalam audiensinya, Pengurus MTA meminta saran dari Kepala Kemenag terkait rencana pendirian pondok pesantren MTA di Mojogedang. Menurut Sunarno, pondok pesantren tersebut nantinya akan di integrasikan dengan sekolah non formal berbasiskan Islam.

Kepala Kemenag yang sudah mendapatkan informasi terkait kondisi pembangunan ponpes tersebut menyarankan agar pihak MTA menyelesaikan dahulu proses perizinannya, hal ini dirasa perlu mengingat legal formal merupakan hal yang penting dikemudian hari.

“Dituntaskan dahulu status tanahnya, MTA sebagai yayasan belum memiliki izin pemilik tanah, maksudnya hak tanah dan hak milik. Karena ada yang sudah memiliki hak milik seperti NU, Muhammadiyah, Pentakosta, Walubi, dan lain sebagainya. Mereka punya izin dari menteri dalam negeri yang kemudian menyatakan bahwa lembaga ini boleh memiliki hak milik tanah”, ucap Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag menghimbau agar pengurus MTA untuk merubah status tanahnya dari milik pribadi menjadi tanah wakaf. “Setelah merubah status kepemilikan tanah, maka langkah berikutnya, pilihan kedua adalah mewakafkan tanah itu. Tanah itu dalam bentuk tanah wakaf. Tanpa tanah wakaf, izin operasional untuk madrasah dan pondok pesantren tidak bisa dikeluarkan. Kalau dahulu masih boleh, sekarang semuanya harus tanah wakaf”, tegas Musta’in.

Hal lain yang disampaikan Kepala Kemenag adalah agar MTA menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Menurutnya izin sosial terhadap pembangunan sebuah gedung, masjid dan sejenisnya terkadang membutuhkan perhatian yang lebih.

“Izin sosial itu sering dianggap lebih penting daripada izin formal, dan ini kita sering menjumpainya di lapangan. Jadi disamping menjalin komunikasi dengan pemerintah, tidak kalah pentingnya adalah menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat agar kecurigaan dan pemahaman yang kurnag dari masyarakat dapat diselesaikan”, tambahnya.

Pesantren MTA yang terletak di sebelah selatan Puskesmas Mojogedang ini rencananya dibangun diatas tanah seluas 9 hektar dan sudah mulai dirintis sejak tahun 2015. Karena proses administrasi, pembebasan lahan dan lain sebagainya sehingga baru dapat mengajukan izin operasional ke Kemenag. (ida-hd/wul)