081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Baznas Kabupaten Demak Sosialisasikan Pembentukan UPZ

Demak – Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak, Nur  Fauzi, membuka acara Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kabupaten Demak, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)  se- Kabupaten Demak, Rabu (30/03/2022).

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (red: sosial kebendaan) yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat memiliki posisi yang sangat penting dan strategis baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Untuk itu hari ini, Rabu (30/03) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ  Satker Kantor Kemenag Demak,  MAN, dan  MTsN se-Kabupaten Demak.  Acara berlangsung di gedung BKM lantai 2 diikuti para pejabat struktural Kemenag Demak, Kepala madrasah beserta bendahara/ Kepala Tata Usaha.

Acara dibuka oleh Kepala Kemenag Demak yang diwakili Kasubbag TU, Nur Fauzi. Dalam sambutannya ia menyampaikan, bahwaKemenag adalah institusi yang diberi amanah oleh pemerintah untuk menjadi leading sector bidang keagamaan. Maka sudah seyogyanya apabila Kemenag menjadi contoh baik bagi lembaga/instansi yang lain terkait kepatuhan dalam membayar zakat.

“Membayar zakat adalah bentuk ketaatan kita kepada perintah Allah. Walaupun secara lahiriah mengeluarkan zakat itu seakan membuat harta kita berkurang, namun pada hakikatnya adalah sebaliknya. Insya Allah dengan membayar zakat akan menjadikan rizqi, harta dan keluarga kita  menjadi berkah, dan Insya Allah akan mendapat balasan pahala berlimpat ganda dari Allah SWT” ujar Nur Fauzi memotivasi.

Usai acara pembukaan, dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh salah satu wakil ketua Baznas Kabupaten Demak, Saerozi. yang mengangkat judul “Tugas Pokok dan fungsi UPZ Baznas Kabupaten Demak”. Ada 32 slide yang ia paparkan. Mulai dari pengertian UPZ hingga dasar hukumnya.

 “UPZ itu mempunyai tugas mengumpulkan Zakat Infak  dan Sodaqoh (ZIS). Dari tugas yang hanya mengumpulkan ZIS ini, maka hak amil maksimal 5 % dari hasil pengumpulan.  Sedangkan apabila UPZ selain melakukan pengumpulan juga melakukan tugas pembantuan penyaluran, maka amil berhak mendapat 12,5 % dari realisasi tugas pembantuan penyaluran zakat tersebut ,” jelas Saerozi.

Dari penjelasan yang disampaikan, nampak bahwa ia benar-benar menguasai materinya. Ini tentu tak lepas dari latar belakangnya sebagai ASN di Kementerian Agama selama lebih dari 30 tahun. Yang mana jabatan terakhirnya sebelum ia purna adalah sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

Sebagai informasi, UPZ Kemenag Demak sendiri sebenarnya telah lama terbentuk. Yang mana saat itu salah satu tugasnya adalah mengumpulkan zakat dari seluruh PNS yang bergaji di Kantor Kemenag Demak maupun di madrasah negeri. Pasca sosialisasi ini ke depan masing-masing satker, baik Kantor Kemenag Demak, MAN dan MTsN akan menjadi Unit Pengumpul Zakat sendiri-sendiri.(msr/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content