Karanganyar – Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disebut BP4, perannya kurang dikenal masyarakat, padahal organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama ini memiliki maksud untuk mengurangi perceraian dan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah, warahmah.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Yusuf, (Selasa, 21/02) saat diwawancarai setelah memberikan pembinaan kepada dua orang warga yang berkonsultasi terkait persoalan rumah tangganya.
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam yang juga menjabat sebagai Ketua II pada BP4 ini mengatakan bahwa badan yang dipimpinnya itu baru terasa sangat efektif untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saja. Hal ini karena ada kewajiban dari pimpinan yang menyaratkan berita acara dari BP4 untuk PNS yang ingin berpisah/ bercerai dengan pasangannya.
“BP4 ini baru efektif dan berjalan ketika ada pegawai negeri yang ingin berpisah, karena memang ada prasyarat dari atasannya untuk memberikan izin perceraian. Untuk masyarakat umum yang bukan PNS, kami rasa ini banyak warga yang tidak tahu, terlebih tidak adanya kewajiban dari Pengadilan Agama sebagai prasyarat untuk mengajukan izin perceraian”, tukas Yusuf.
Sesuai KMA No. 30 Tahun 1977, BP4 sebagai satu-satunya badan yang bergerak dibidang penasihatan perkawinan, pengurangan perceraian dalam rangka menunjang program Kementerian Agama. Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang bergerak dibidang usaha mengurangi perceraian, mempertinggi nilai perkawinan dengan jalan memberikan nasihat bagi mereka yang mengalami krisis, BP4 nyatanya belum mendapatkan dukungan dari segi anggaran.
“Di Kabupaten Karanganyar, Ketua I BP4 nya adalah Pak Fachrudin yang dulu menjabat Kepala Kemenag Kota Surakarta. Namun karena belum adanya anggaran untuk setiap kegiatannya, saya seringkali menangani sendiri kalau ada konsultasi dari masyarakat di kantor ini. Ketika ada persoalan rumah tangga yang membutuhkan berita acara dari BP4, barulah Ketua I nya diundang. Kan gak enak kalo hanya konsultasi sedikit-sedikit kita undang beliau”, ungkapnya.
Ditambahkan Yusuf bahwa rencana kedepan dari Badan Organisasi Keagamaan Sosial ini akan mendekati Pemda untuk memfasilitasi BP4, baik dari sarana prasarananya maupun dari anggaran untuk kegiatannya. Hal tersebut dirasa penting mengingat tingginya tingkat perceraian di kalangan masyarakat belakangan ini. Dengan efektifnya BP4, meningkatkan nilai perkawinan masyarakat dengan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah, warahmah dapat tercapai. (ida-hd/Wul)