Kudus – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus, Suhadi di dampingi Penyelenggara Wakaf, Ulin Nuha membuka kegiatan fasilitasi penyelenggaraan Zakat dan Wakaf diikuti sebanyak 35 peserta terdiri dari unsur Kepala KUA, penghulu, penyuluh non PNS, perwakilan Nadhir dan LAZ di Hotel @ Hom, Rabu (05/03//2023).
Dalam laporanya Penyelenggara Zakat Wakaf, Ulin Nuha menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar dalam mengawasi dan membina tentang zakat dan wakaf di Kabupaten kudus bisa maksimal.
Selanjutnya dalam sambutannya Kakankemenag Kab.Kudus, Suhadi menyampaikan kepada seluruh penggiat zakat untuk lebih giat dalam berzakat. “Kami mengajak kepada semua pegiat zakat-wakaf, mari kita fasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf agar lebih mudah, cepat dan transparan. Ini adalah amal jariyah yang kelak akan dicatat sebagai amal terbaik,” himbaunya.
Lanjut Suhadi, zakat dan wakaf merupakan potensi yang luar biasa apabila dilaksanakan sesuai regulasi dan pentasharufannya yang benar. Kegiatan fasilitasi penyelenggarakan ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh para pegiat zakat-wakaf yang berdedikasi dan inspiratif demi melahirkan spirit baru pengelolaan zakat-wakaf.
“Pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan disempurnakan setiap waktu. Pemerintah terus membangun infrastruktur dan SDM zakat-wakaf, agar keduanya tumbuh dan berkembang secara maksimal.” Jelasnya.
Beliau juga menjelaskan mengenai e-AIW. Dikatakanya “e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.
Setelah sambutan dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua BWI Kabupaten Kudus Shobirin dengan tema : “Wakaf dan Regulasinya “ dan diakhiri sesi tanya jawab dengan peserta. (St.Zul/bd).