Karanganyar – Bersama dengan Sarasehan Ulama dan Umara yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar, (30/12), Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengukuhkan 1000 Dai Rahmatan Lil Alamin. Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karanganyar, Kepala Kemenag, Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua Baznas dan instansi terkait.
Dalam sambutannya Bupati Karanganyar mengapresiasi kerjasama antara Baznas, DMI dan Kemenag yang mampu mendidik seribu dai dari seluruh penjuru Kabupaten Karanganyar. Menurutnya, Dai Rahmatan Lil Alamin sebagai ujung tombak di masyarakat harus berupaya untuk memberikan pencerahan kepada warganya.
“Kita berharap para Dai Rahmatan Lil’Alamin ini nantinya mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat serta memjadi perekat masyarakat. Selain itu, Dai juga bertugas menyadarkan masyarakat tentang pentingnya bersedekah dan membayar zakat. Para Dai sebagai penceramahnya sedangkan UPZ sebagai pengumpulnya”, ujar Juliyatmono.
Bupati juga memberikan motivasi kepada para Dai dengan membacakan Surat An Nisa ayat 114 yang berkaitan erat dengan sedekah. Para Dai pun diminta untuk tidak gagap terhadap kemajuan dan perkembangan teknologi.
“Teknologi smartphone sudah berkembang pesat. Para dai bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatannya”, tandasnya.
Pengukuhan seribu Dai Rahmatan Lil Alamin ini diawali dengan pengalungan Sorban oleh Bupati Karanganyar, Wakil Bupati Karanganyar, Ketua MUI Jateng, Ketua Baznas Jateng, Kepala Kemenag, Ketua MUI Karanganyar, serta pejabat lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa tugas kita sebagai Da’i adalah menjaga agama dari segala hal yang dapat mengecilkan dan menghilangkan eksistensi agama dalam kehidupan.
Pernyataan Kepala Kemenag itu didasari dengan fenomena saat ini dimana banyak pihak-pihak yang mengatasnamakan agama, namun secara tidak sadar malah meruntuhkan wibawa agama itu sendiri. Lebih lanjut Kepala Kemenag juga mengatakan bahwa tugas seorang dai adalah mengajak kepada kebenaran dan melarang kepada kemungkaran.
Terkait dengan dakwah seorang dai dan penggunaan media sosial, Kepala Kemenag menghimbau agar masyarakat mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
“Jangan mudah menshare dan membagikan informasi melalui media sosial, teliti dulu kebenarannya. Sebagai Da’i dan Umat Muslim, mari kita pedomani Fatma MUI No 24 Tahun 2017 agar kehidupan keberagamaan di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan baik”, tegas Musta’in.
Program Dai Rahmatan Lil Alamin ini merupakan kerjasama antara Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indoensia (MUI), Kementerian Agama dengan Baznas Kabupaten Karanganyar. (ida-hd)