081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Calon Haji Wajib Ikuti Bimbingan Manasik Haji dari Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar secara resmi dimulai pada hari Kamis, (28/06) di Gedung Wanita Karanganyar. Bimbingan manasik yang terdiri dari teori dan praktik ini dilaksanakan di tingkat Kabupaten oleh Seksi Penyelenggaraan Hajum dan Kecamatan oleh KUA mulai hari ini hingga tanggal 11 Juli 2018 mendatang.

Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar,  Musta’in Ahmad yang menjadi pembicara pada pembukaan bimbingan manasik ini mengatakan bahwa Jamaah Calon Haji wajib mengikuti bimbingan manasik yang secara resmi diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

“Tanpa berniat meng kelompok-kelompokan. Ibarat sekolah, ada sekolah wajib dan les nya. Yang masuk kategori sekolah wajib adalah yang ini, bimbingan manasik yang dilaksanakan oleh Kemenag dan Pemerintah Kabupaten,” kata Musta’in.

Bimbingan manasik haji yang dimulai hari ini Kamis, (28/06) akan dilanjutkan di tingkat KUA mulai besok Jum’at  (29 Juni – 5 Juli). Kemudian tanggal 9 dan 10 Juli di tingkat Kabupaten oleh Kemenag dan diakhiri praktik manasik tanggal 11 Juli oleh Pemkab Karanganyar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Asisten Pembangunan Sekda, Ketua IPHI, Pimpinan KBIH, Kepala OPD se Kabupaten Karanganyar serta Petugas Haji dari Pusat – Daerah.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa di bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kemenag lah, Jamaah akan mendapatkan informasi terbaru serta penjelasan resmi lainnya dari Pemerintah.

“Disini akan mendapatkan informasi update yang terbaru, apakah bapak ibu akan berada di kloter berapa, ada di hotel mana, makan berapa kali, bisa masak apa tidak, dan lain sebagainya akan dijelaskan di tanggal-tanggal yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Program bimbingan manasik haji pemerintah sebagai kewajiban undang-undang bahwa Kemenag harus memberikan pembekalan kepada jemaah calon haji. Atas hal tersebut, Kepala Kemenag memohon kepada Kepala OPD dan Pejabat Pemerintah lainnya agar jemaah dipamitkan kepada Pak Camat, Pak Kepala Desa dan lainnya bahwa jemaah ini pada tanggal-tanggal tersebut dipamitkan pada acara-acara kerjabakti, jagongan, dan lain sebagainya.

“Kenapa kok sampai harus se ekstrem itu, karena haji kita hitung-hitungan lahiriahnya hanya bisa berhaji seumur hidup sekali, mau mengulang lagi susah atau tidak mungkin. Karena kondisi semacam ini, jangan ada jemaah haji yang sembrono, golek pengalaman sek nanti balik meneh. Karena baru bisa berangkat lagi 30 tahun kemungknan,” tegasnya.

Arah dari Bimbingan Manasik Haji ini adalah menjadikan jamaah haji mandiri, sehingga masing-masing harus paham tentang rangkaian manasik haji. Untuk paham, hukumnya wajib mengikuti bimbingan baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat KUA Kecamatan. (ida-hd/wul)