Kota Tegal – Pungutan liar (Pungli) merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, seperti yang disampaikan Inspektorat Jenderal kementerian Agama, Rojikin, QIA dalam acara Pembinaan Upaya Pencegahan Grafitasi di Satker Bimas Islam, Jum’at (08/09) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Dalam kesempatan tersebut, Rojikin mengatakan bahwa pungutan liar bisa dilakukan secara aktif oleh seseorang yang memiliki kewenangan dan kebijakan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, hal tersebut bisa terjadi di mana saja termasuk di KUA.Salah satunya yaitu dengan manipulasi data peristiwa N/R diluar kantor/balai oleh Kepala KUA, Penghulu maupun P3N dengan cara Nikah dirumah tapi dicatat di balai atau Kantor KUA, juga bisa dengan cara meminta biaya tambahan di luar dr ketentuan Kementerian Agama tapi seakan-akan dari Kementerian Agama, misal dana desa, RT/RW dll, “tutur Rojikin
Lain dari itu, pungutan liar juga bisa dilakukan dengan menawarkan jasa untuk menitipkan pembayaran biaya nikah ke Bank tetapi kemudian tidak di setor ke Bank, termasuk kasus KanKemenag memungut target setoran berdasarkan peristiwa N kepada seluruh KUA, “ imbuh Rojikin.
Rojikin juga mengatakan dalam hal pelayanan nikah di KUA, sudah ada regulasi yang jelas oleh pemerintah. Di antaranya yaitu PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag, yang mengatur biaya nikah di luar kantor dan atau luar jam/hari kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- dan bagi yang menikah di dalam KUA (di hari dan jam kerja) tarifnya adalah Rp. 0,- .
Dari regulasi tersebut, sangat jelas bahwa tidak ada biaya lain dalam pelayanan nikah selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, haram hukumnya bagi pegawai di KUA untuk meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan, “tegas Rojikin
Kita yakin bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Seiring dengan hal itu, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal juga telah menetapkan program Zona Integritas yang berlaku juga bagi seluruh KUA yang ada di wilayah Kota Tegal untuk dapat membentuk wilayah kerjanya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Otomatis, dengan program Zona Integritas tersebut, KUA diharapkan akan bersih dari pungli, “harap Rojikin.Dengan demikian KUA dapat melayani masyarakat dengan pelayanan prima dan sesuai dengan aturan yang ada, KUA yang bebas dari korupsi, dan KUA yang menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani, merupakan dambaan masyarakat kita. Sebaiknya kita bangun citra baik KUA dimulai dari diri sendiri dan dimulai dari sekarang juga , “pungkas Rojikin. (IM/rf)