081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Cegah Anak Jadi Pelaku atau Korban Kekerasan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Saat ini masih banyak anak yang mengalami tindak kekerasan bahkan melakukan pelanggaran hukum, hal ini tentu menjadi PR bagi orang tua, satuan pendidikan dan masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan sedini mungkin, pernyataan ini disampaikan ketua LPPAR Kota Pekalongan, Nur Agustina.

Dikatakan Agustin, kalau di sekolah sering terjadi kasus bullying yang mana dampaknya luar biasa bagi korbannya, maka harus dilakukan upaya pencegahan melalui SRA, pelatihan konvensi hak anak atau membentuk agen perubahan bullying.

“Sebagai contoh SRA itu bukan program tetapi gerakan, kalau hal itu positif untuk perkembangan dan pertumbuhan harus dilakukan walaupun tanpa anggaran, upaya kerjasama dengan orang tua, lembaga swadaya, bahkan perusahaan harus ditembus semua,” jelasnya 27/3/2023

Agustin mengajak agar seluruh satuan pendidikan, bisa mengimplementasikan program yang ada dalam SRA ada kegiatan ekstrakurikuler, sehingga meskipun sudah tidak ada lagi program tersebut, internalisasi gerakan ini terus berjalan di lembaga pendidikan terbaru, meskipun tenaga penduduknya silih berganti.

Terkait hukuman bagi anak, Agustin menuturkan anak berhadapan dengan hukum adalah mereka melakukan pelanggaran atau terdakwa (pelaku), saksi dan korban. Diatur dalam UU anak-anak yang bisa dikenai dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem pidana peradilan anak jika usianya sudah diatas 12 tahun.

“Mereka yang berhadapan dengan hukum ini regulasi aturannya berbeda jadi kalau tuntutannya di bawah 7 tahun kemudian baru pertama kali dia melakukan tindak pidana yang dilakukan maka diupayakan diversi restorative justice kemudian juga tidak boleh ditahan kecuali kasusnya diatas 7 tahun tuntutannya, seperti pembunuhan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan di kepolisian juga harus cepat, kemudian saat proses di pengadilan hakim dan kejaksaan tidak diperbolehkan menggunakan atribut yang terkait dengan tugasnya.

Agustin berharap, masyarakat khususnya dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga semakin sadar pentingnya membekali anak dengan ilmu agama, kasih sayang dan perhatian penuh untuk melindungi anak dari tindak kekerasan sebagai pelaku atau korban. (Tim KP/Ant/bd).

Skip to content