081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dapat Tambahan Dana BOP RA Tahun2021, Kasi Penmad; Harus Pandai Bersyukur

Banjarnegara – Kamis, (28/10 )dengan bertempat di ruang aula Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara Seksi Pendidikan Madasah mengelar rapat dan koordinasi penyusunan SPJ BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2021 dengan seluruh Kepala RaudhatulAthfal (RA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

Dalam laporannya Kasi Pendidikan Madrasah, Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa untuk jenjang RA di akhir tahun 2021 mendapatkan tambahan dana sebesar Rp. 96.900.000 (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk 153 lembaga dengan jumlah siswa 323 siswa dengan masing-masing Rp. 300.000 (tiga ratus rupiah) yang bersumbar dari dana DIPA Kanwil Propinsi Jawa Tengah dengan SK No. 1165 tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Raudhlatul Athfal (BOP RA) pada Kanwil Kementeian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2021,

“Saya harap kepala RA yang mengikuti Rakor ini untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas rejeki yang datang secara tidak terduga-duga, maka kepala RA untuk segera menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pencairan BOP tersebut,” ungkap Slamet

Dalam kesempatan terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara, Agus Suryo Suripto berpesan agar RA yang mendapatkan alokasi tambahan dana BOP untuk dapat menggunakan dana sebagaimana sesuai dengan peruntukannya dan tidak lupa untuk Menyusun dan melampirkan bukti pendukung dari pengeluaran tersebut.

“Saya berpesan agar seluruh kepala RA memperhatikan juknis yang ada sehingga pada saat audit baik oleh Irjen maupun BPK dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, sekecil apapun bantuan yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya,” pesannya

Nur Afifi, panitia pada seksi Penmad pada rakor tersebut menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan dana BOP RA.

“Untuk pencairan segara lampirkan Surat Permohonan Pencairan Dana BOP RA, Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Pernyataan jumlah siswa, Kwitansi/Bukti Penerimaan, Rencana Penggunaan Dana Tambahan BOP RA atau Rencana Kerja dan Anggaran RaudlatulAthfal (RKARA) Tahun 2021, Fotokopi rekening aktif; Fotokopi NPWP,” pungkasnya. (KAN/ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content