Dialog Pesantren: Wujudkan Perlindungan Anak Khas Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes-Selasa, (18/10/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Drs. H. Fahjarin, M. Pd menjadi Kynote Speaker pada acara Dialoq Kepesantrenan  dengan tema “HAM dan Perlindungan Anak Dalam Dimensi Pesantren” bertempat di Aula SMP AlHikmah 2 Komplek Ponpes Al Hikmah 2 Benda Brebes, yang dikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari seluruh elemen Yayasan Ponpes Al Hikmah 2  Brebes.

Acara yang diinisiasi oleh Yayasan Ponpes Al Hikmah 2 Brebes yang dipimpin oleh KH. Sholahudin Masruri yang biasa di panggil Gus Sholah,  dalam sambutanya mengungkapkan bahawa tujuan diadakanya dialoq ini dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 juga menyamakan pengetahuan, Persepsi dan pemahaman oleh seluruh civitas akademika Ponpes Al Hikmah 2 Brebes dalam pengimplementasian HAM dan Perlindungan anak  dalam proses belajar mengajar di seluruh elemen di  Ponpes Al Hikmah 2 baik itu di MTs, MA, SMP, SMA, SMK,  AKPER  dan Mahad Aly.

 H. Fajarin dalam paparan materinya pada acara tersebut berfokus pada Pesantren Ramah Anak menjelaskan pentingnya seluruh pesantren yang ada di Brebes khususnya dan Indonesia pada umumnya menghadirkan pesantren yang ramah anak, yang melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pembelajaran bagi tumbuh kembangnya anak untuk memiliki karakter yang berakhlak mulia   

“Konsep Pesantren Ramah Anak diupayakan  dengan menciptakan pesantren yang  Pertama. Menyenangkan untuk pertumbuhan anak melewati masa-masa remaja dan mempersiapkan mereka memasuki usia dewasa, dengan menyiapkan kebutuhan anak santri secara fisik, seperti fasilitas tempat, dukungan spiritual, dan psikologi serta sarana pembelajaran, dalam pengoptimalan potensi dan bakatnya, juga sangat menyenangkan, bersih, nyaman, dan sehat. Kedua. Memberikan pemenuhan hak anak bukan hanya hak dibidang Pendidikan, namun juga hak lain, seperti bermain, berekspresi, menyampaikan pendapat, memenuhi kebutuhan dasar seperti makan minum sehat yang bergizi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak santri selama berada dipesantren,” ungkap pria yang konsen pada Pendidikan Pesantren.

Selanjutnya Beliau menyebutkan  prasyarat yang ketiga yaitu Pesantren yang melindungi dan menyenangkan anak santri dalam suasana penuh nilai (Akhlakul Karimah) agar dapat meningkatkan prestasi dan membentuk karakter yang baik dan mulia  Keempat. Memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai Islam di sistem penyelenggaraan Pendidikan pesantren, khususnya penghargaan Islam pada hak anak santri, hingga menjadi tradisi dan adat dalam kehidupan sehari-hari.

“Yang Kelima. Menjadikan lingkungan pembelajaran yang ramah antara tenaga pendidik dan Kependidikan dengan anak santri, yang tercermin dalam   Suasana kondusif dan dinamis dalam balutan nilai ta’aruf, tarahum, ta’awun, tawashu, dan tasamuh; Interaksi dan komunikasi yang interaktif dan harmonis didukung oleh kebebasan berpendapat;  Menempatkan anak santri sebagai subjek pembelajaran dalam rangka mendukung pengembangan potensi dan bakatnya;   Media, fasilitas dan sarana prasarana, lingkungan pesantren yang memadai dan berorientasi pada memotivasi anak untuk berfikir aktif dan kreatif; dan e. Tidak mengajarkan kepada anak santri untuk intoleransi, fanatic, eksklusif, radikal, dan teroris atau kekerasan pada orang lain yang tidak sepaham” pungkas pria yang mempercayakan seluruh anak-anaknya belajar di pondok pesantren.

Dalam dialoq tersebut menghadirkan narasumber  KH. Aminuddin pengasuh Ponpes Darunnajat Bumiayu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kasatintelkam Polres Brebes, Perwakilan Dindikpora  Brebes, Dinas DP3KB Brebes, yang  kesemuanya memberikan pemaparan dan dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta membedah bagaimana pelaksanaan HAM dan Perlindungan Anak Dalam Dimensi Pesantren, acara di tutup dengan foto bersama.(Hid/Sua).