Direktur PD dan Pontren Kemenag RI Minta Pesantren Tertib Administrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Sebagai wujud komitmen pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren, Sabtu (18/09) bertempat di aula IAINU Kebumen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Lembaga Keagamaan Islam.

Menghadirkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI H. Waryono Abdul Ghafur sebagai narasumber, berkenan hadir mengikuti kegiatan Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, Kepala Kankemenag Kab. Kebumen yang diwakili Kasubbag TU H. Khamid, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD & Pontren) Makruf Widodo serta para pimpinan pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Kebumen.

Berbicara di depan Bupati Kebumen, para Kiyai dan kalangan pondok pesantren, Direktur PD & Pontren Kemenag RI H. Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (02/09). Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

“Perpres ini sebagai dasar pemerintah, dari mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk secara jelas bisa mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar H. Waryono Abdul Ghafur.

H. Waryono menjelaskan, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sebagai masyarakat, para santri dan pengelola pesantren berhak mendapatkan bantuan dan APBD,” tandasnya.

Untuk itu Direktur PD dan Pontren juga tak lupa mengingatkan kepada para pengelola pesantren dan lembaga keagamaan agar lebih tertib lagi terkait data dan administrasi pesantrennya. Hal ini sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mempertimbangkan perencanaan dan alokasi anggarannya.

Sementara itu menanggapi apa yang disampaikan Direktur PD dan Pontren, Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto mengucapkan terimakasih dan menyambut dengan gembira lahirnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Karena menurutnya Perpres ini sejalan dengan visi misinya untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, dan Berakhlak.

Terkait bantuan pesantren dan lembaga keagamaan Islam dari Kementerian Agama RI, Bupati menyampaikan terimakasih dan rasa bangganya kepada Kemenag. “Saya ucapkan Alkhamdulillah dan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan Kemenag RI kepada 600 pesantren / lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Kebumen,” ucap Bupati Kebumen. (fz).