e-AIW Sarana Menjaga Harta Benda Wakaf di Kabupaten Brebes  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Penyelangara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyelenggarakan Sosilisasi e-AIW yang bertujuan memberikan pengetahuan dan Pemahaman bagi para petugas dan operator AIW se Kabupaten Brebes, pada Kamis, (01/09/2022)

Bertempat di Aula Kemenag Brebes yang diikuti oleh 17 PPAIW (Pejabat Pebuat Akta Ikrar Wakaf) dan 17 Operator SIWAK dari 17 Kecamatan se Kabupaten Brebes.

H. Faedurohim dalam sambuatannya selaku Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Brebes menyampaikan e-AIW adalah  penyederhanakan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital.  

“Mengingat Pembuatan Aktra Ikra Wakaf selama ini masih dilaksanakan secara manual dengan mengisi beberapa formulir, kini cukup satu saja melalui aplikasi berbasis website, seperti saat orang mau daftar Haji melalui Aplikasi Siskohat, dapat terselesiakan dengan cepat dan terdaftar secara nasional sebagai calon jamaah haji Indonesia. Dengan Aplikasi e-AIW sehingga dapat mengurangi kerepotan bagi masyaralat dan Para PPAIW  untuk mendata harta benda Wakaf, khususnya yang ada dikabupaten Brebes,” papar Faedurrohim.

Sementara H. Mad Soleh yang membuka acara mewakili Kepala Kantor yang sedang dinas ke luar kota menjelaskan, nantinya calon Wakif dan calon Nadzirnya atau wakif sendiri   yang akan mendaftarkan asetnya untuk diwakafkan dapat membuka aplikasi yang dinamakan e-AIW ini dan mengunggah dokumen persyaratan.

“PPAIW yang dalam hal ini Kepala KUA atau Operator e-AIW   segera melaksanakan verifikasi dokumen persyarat tersebt  dan ketika data dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan  melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi tanah wakaf, kemudian baru menerbitkan AIW,” jelas Mad Soleh. 

Selain itu Beliau berharap dengan sosilaisasi e-AIW agar seluruh PPAIW dan Operator agar dapat melanjutkan informasi ini ke tingkat desa dan mulai untuk menginput harta benda wakaf yang kurang lebih ada 6000 harta benda wakaf yang ada dikabupaten Brebes, terutama tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat/baru sebatas AIW guna menghindari terjadinya klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga keamanan Harta Benda Wakaf di kabupaten Brebes dapat terjaga.  

Acara dilanjutkan dengan simulasi mengunakan aplikasi e-AIW oleh seluruh peserta yang hadiri dengan di pandu tim dari Gara Zawa, bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut.(Hid/Sua)