081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Empat PPK Kab. Pekalongan Hadiri Konsinyering Dalam Rangka Perecepatan Pengisian RUP dan Siswas P3DN TA.2023

KAB.PEKALONGAN,- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota se-Jateng mengikuti Kegiatan Konsinyering dan Percepatan Pengisian RUP dan SISWAS P3DN Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di MAN 2 Kota Surakarta, pada (09/01). Hal ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Biro Umum Kementerian Agama RI tanggal 15 Desember 2023 tentang Percepatan Pengisian dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2023 dan Implementasi P3DN

Hadir mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, PPK Setjen Mustaqim, PPK Pendis Zaenal Mutaqin, PPK Bimas Islam Askuri Fuad dan Mutobiin dari PPK PHU dan Katolik. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Musta’in Ahmad didampingi Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pada Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Ali Ahsan

Sebagaimana dijelaskan oleh ketua pelaksana, Gentur, kegiatan berlangsung selama dua hari (9-10/01/2023) dan dilaksanakan dalam 2 tempat yang berbeda, Sesi pagi kegiatan dilaksanakan di Aula MAN 2 Kota Surakarta dengan fokus bahasan SIRUP dan Siswas P3DN, sedangkan malam harinya, kegiata dilanjutkan di Hotel  Novotel untuk melanjutkan Asistensi dan Pengumpulan Hasil

Dalam sambutannya Kakanwil mengimbau kepada ASN di lingkungan kerjanya, untuk selalu optimis dalam melaksanakan tugas yang diembannya. “kita harus selalu optimis dalam setiap menjalankan tugas kedinasan, sehingga apabila terjadi permasalahan, pasti ada solusi yang terbaik,” ujarnya.

Musta’in menyampaikan tujuan penggunaan aplikasi SIRUP dan SISWAS P3DN sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat akan pengelolaan anggaran yang dikelola oleh Kementerian Agama, sehingga komunikasi menjadi lebih efektif dan efisien. Ia menerangkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), diantaranya adalah agar Kementerian Lembaga merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan UMKK dan PDN.

“Masyarakat yang sedang tumbuh kesadaran peradabannya, mereka ingin makanan yang sehat, higienis, dan halal. Kita bisa mencontoh tiga negara yang berhasil dalam pengelolaan produk halal, yaitu Malaysia, Singapore dan Uni Emirat Arab. Sehingga saat ini barang-barang mereka sangat mudah datang ke Indonesia, hal ini menjadi ancaman sekaligus motivasi bagi para pengusaha mikro kecil di daerah. Maka mereka inilah yang harus kita bantu dalam mendapatkan sertifikat halal melalui sistem yang mempermudah prosesnya,” tutur Musta’in. (MTb/bd)

.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content