Karanganyar (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 7 Tahun 2022 pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Facade Boutique Hotel Tawangmangu, Kamis (22/9).
Kakanwil, Musta’in Ahmad berpesan supaya seluruh peserta dapat saling berpendapat dan saling menghargai saran serta kritik.
“Harus berani menerima kritik dan menerima masukan. Saya harap diskusi lebih “cair”, tidak ada kasta yang membeda-bedakan. Kita ingin memberikan respon yang berkualitas, kita berikan sumbangsih pikiran terbaik kita. Jadi saya berharap kegiatan ini tidak berlalu begitu saja tetapi memiliki outcomes yang jelas bagi tata kerja lembaga,” tutur Kakanwil.
FGD akan dilaksakan selama dua hari pada Kamis s.d. Jum’at, 22 s.d. 23 September 2022. Turut hadir dalam mendampingi Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha, Wahid Arbani, seluruh Kepala Bidang dan Pembimas di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Subkoordinator dan JFU pada bagian Tata Usaha turut menghadiri FGD tersebut.
“Perlu kami laporkan pada pimpinan, bahwa FGD ini dilakukan untuk melakukan finalisasi terhadap pelaksanaan dan implementasi PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022 pada lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah setelah dilaksanakannya kegiatan penyetaraan jabatan bagi eselon IV atau pengawas. Dengan tidak ada lagi Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, sebagai gantinya adalah Ketua Tim Kelompok Kerja untuk pelaksanaan kegiatan,” tutur Wahid Arbani.
FGD kali ini dibagi dalam 2 kelompok diskusi. Pertama, Kabid dan Pembimas melakukan diskusi finalisasi mengenai jenis-jenis tugas pekerjaan tim berserta personilnya. Output-nya ialah pemetaan dan pengisian bagi mutasi staff pelaksana di Kanwil Kemenag Prov. Jateng lengkap dengan Ketua Tim dan Anggota Tim. Kedua, Subkoordinator dan JFU di Subbag Tata Usaha yang akan melakukan diskusi penyusunan standart operasional prosedur pelaksanaan tugas sesuai PMA No.6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal kemnetrian Agama dan PermenPAN RB No. 7 Tahun 2022. (ps/rf)