Gelaran Sosialisasi Perpindahan Gaji Induk

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin (5/9/2022) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Perpindahan Gaji Induk dari Madrasah Negeri ke Kemenag Kota Semarang, di ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU).

Kegiatan ini diikuti oleh Perencana, Bendahara, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Kankemenag Kota Semarang, serta Kepala dan Kepala Urusan TU pada madrasah negeri di Kota Semarang.

Rachmad Pamudji selaku Kasubbag TU menyampaikan secara langsung sosialisasi tersebut. “Belum ada instruksi resmi baik dari Kemenag pusat maupun Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Prov. Jateng terkait pemindahan gaji induk, tetapi di beberapa pertemuan baik rakor (rapat koordinasi) perencana maupun Kasubbag TU se-Jateng sudah disampaikan bahwa pengelolaan gaji pada tahun 2023 akan dipusatkan pada masing-masing Kemenag Kabupaten/kota, termasuk untuk MTsN dan MAN pengelolaannya juga dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota setempat,” terangnya.

“Pada kegiatan zoom meeting Kasubbag TU beberapa waktu lalu, dari Kemenag pusat menginginkan bank untuk payroll gaji maupun tunjangan, tidak difokuskan pada satu bank saja, baik itu bank syariah maupun konvensional,” sambungnya.

“Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Kanwil baru akan menetapkan bank apa yang nantinya akan digunakan untuk pengelolaan payroll gaji. Mengingat saat ini telah menginjak bulan September, maka kami menginisiasi kegiatan ini agar masing-masing madrasah negeri telah menetapkan bank apa nantinya yang akan digunakan.” ujarnya.

“Harapannya sebelum memasuki akhir tahun, data rekening pemindahan pengelolaan gaji dari madrasah negeri ke Kankemenag Kota Semarang dapat berjalanan tepat waktu, sehingga untuk pembayaran gaji induk madrasah pada bulan Januari 2023 tidak mengalami keterlambatan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, hal yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan adalah perhitungan kebutuhan alokasi gaji pegawai. “Tolong pastikan berapa guru atau pegawai yang akan pensiun, yang akan naik pangkat atau naik grade jabatannya pada tahun 2023, dimana akan berdampak pada kebutuhan anggarannya. Jangan sampai terjadi minus anggaran atau kelebihan alokasi anggaran yang sangat berlebih,” tandasnya.

“Berbeda kasus jika ada kasus kematian, itu diluar kuasa kita, sedangkan untuk kasus pensiun, kenaikan pangkat/grade adalah hal yang sudah bisa diprediksi,” pungkasnya.

Ia pun menyampaikan harapan, proses pemindahan pengelolaan akun belanja pegawai dapat berjalan lancar sebagaimana yang menjadi pengharapan bersama.(Tanto/Dina/NBA/bd)