Grobogan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang peran perempuan sangat penting dalam pencegahan korupsi. Melalui peran sentralnya sebagai ibu, istri dan anggota masyarakat, kaum perempuan diharapkan bisa menyemai pesan anti korupsi. Karena itu, KPK melalui Gerakan Nasional “Saya Perempuan Anti Korupsi” (SPAK) berupaya mengoptimalkan peran perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang bebas dari korupsi. Sebagai tindak lanjut Darma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Sosialisasi SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) yang dihadiri Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Penghulu, Penyuluh beserta Ibu-Ibu DWP Kementerian Agama Kabupaten Grobogan di Aula Kemenag Kab.Grobogan, Selasa (19/02).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Hidayat Maskur sebagai pembina DWP Kemenag Kabupaten Grobagan dalam sambutannya mengatakan mendengar kata korupsi, bukanlah merupakan sebuah kata yang baru pertama kali didengar. Sebab realitas korupsi di belahan dunia, bahkan di Indonesia, merupakan sebuah trending topic yang sering kali mencuat ke permukaan. SPAK sendiri merupakan gerakan sosial pencegahan korupsi yang dimulai dari perempuan, SPAK merupakan Brand Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, khususnya dilingkungan Kemenag. Sehingga perlu diadakan Sosialisasi SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) bagi Ibu-Ibu DWP Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
“Bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, antara lain : menyebarluaskan SPAK ke seluruh DWP Kementerian Agama Kabupaten Grobogan serta menyebarluaskan nilai-nilai anti korupsi, membunuh virus-virus korupsi di lingkungan keluarga serta masyarakat setempat,” katanya.
Harapan Kepala Kemenag dari kegiatan sosialisasi ini adalah dapat menjadi motivator atau penggerak anti korupsi dan menjadikan sebagai perempuan yang tangguh, mandiri serta mampu mewujudkan semangat untuk melawan korupsi di mana pun berada. Dalam sosialisasi ini juga dilakukan simulasi, yang kiranya dapat menjadi pengetahuan bagi DWP Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
“Sosialisasi SPAK yang diselenggarakan oleh DWP Kementerian Agama Kabupaten Grobogan ini, juga dijadikan sebagai sarana untuk mengenal lebih dekat, dan sebagai ajang silaturahmi antara anggota Dharma Wanita,” ucap Hidayat Maskur.
Ketua DWP Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng, Ibu Siti Fatimah Farhani sebelum menyampaikan materinya menyampaikan bersyukur bapak-bapak pejabat dari Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penghulu maupun Penyuluh dilibatkan dalam kegiatan ini untuk mengetahui apa itu SPAK.
“Gerakan SPAK dicanangkan oleh KPK sebagai upaya untuk membebaskan Indonesia dari korupsi dengan melibatkan perempuan. Perempuan sebagai istri bisa menjadi pengontrol terhadap korupsi yang kemungkinan besar dilakukan oleh para suami, dan sebagai Ibu. Dan sebagai faktor peletak dasar dalam penanaman nilai dan pembentukan kharakter anak,” jelasnya.
Lebih lanjut Siti Fatimah Farhani menjelaskan, bahwa korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa karena dia bersifat lintas negara, bisa dilakukan oleh siapa saja dan korbannya pun bisa mengenai siapa saja. Korupsi tidak hanya rawan dilakukan oleh para pejabat, akan tetapi semua pegawai negeri sipil yang memiliki wewenang juga bisa terlibat korupsi. Bahkan perempuan sebagai ibu rumah tanggapun bisa terlibat korupsi.
“Dengan adanya materi SPAK ini diharapkan para anggota DWP Kementerian Agama sebagai istri dapat berperan dalam mencegah suaminya dari tindak pidana korupsi. Ada bermacam-macam korupsi antara lain suap-menyuap, pencucian uang, dan juga gratifikasi,” paparnya.
Di akhir kegiatan diadakan Permainan Majo mirip permainan monopoli yang didesain untuk pembentukan budaya anti korupsi. Dalam permainan atau simulasi tersebut, peserta mendapat kesempatan saling memberikan pertanyaan kepada setiap anggota kelompok terkait praktik-praktik korupsi. Dari permainan Majo diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para ibu tentang sifat koruptif, penanaman nilai-nilai integritas dan upaya pencegahan tindakan korupsi.(bd/Wul)