Ijab Qobul Yang Berbeda

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Sebuah prosesi ijab qobul yang berlangsung tidak seperti biasanya, dimana mempelai laki laki dan perempuan bersanding di pelaminan penuh bahagia, saling tatap dan balas senyum. Senin, 21 Februari 2022

Tepatnya di desa Tegalontar kecamatan Sragi pasangan antara Rohyati dengan Ratno di hari yang dinanti saudara Ratno yang beralamat di desa Ampel gading kecamatan Ampel gading kabupaten Pemalang terpapar Covid 19 sehingga menjadi penghalang melakukan ijab qobul.

Kepala KUA Sragi, KUA, H.Makhfudh, S. Ag. akhirnya mengundang keluarga dan Kesra desa Tegalontar untuk munyawarah kaitannya dengan mempelai laki laki tersbut, maka disepakati adanya wakil dari mempelai laki laki yaitu Waluyo beralamat di desa Karang Tengah kecamatan Ampel gading kabupaten Pekalongan, dengan demikian maka berlangsunglah ijab qobul dengan hidmad.

Bertindak sebagai wali kakak kandungnya yang bernama Heriyanto dengan mas kawin emas 2 gram dan seperangkat alat sholat. Disampaikan oleh H.Makhfudh bahwa dalam hukum perkawinan Islam, mempelai pria dapat diwakilkan untuk mengucapkan kabul (penerimaan) dalam akad nikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 (1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. (2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

“Merujuk pada ayat 2 tersebutlah maka perkawinan antara Ratno dan Rohyati dinyatakan sah secara Hukum dan Rohyati, semoga mempelai berdua diberi ketabahan dan mperoleh keluarga yang sakinah.” jelasnya. (Usw/Ant/bd).