081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Itjen Kementerian Agama Republik Indonesia Lakukan Verifikasi Tunjangan Profesi Guru

Temanggung – Tim verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari Selasa (11/4) mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dalam rangka melakukan verifikasi pembayaran tunjangan profesi guru madrasah non PNS yang telah menerima SK Inpassing dan telah lulus sertifikasi.
Pelaksanaan verifikasi pembayaran tunjangan profesi inpassing guru madrasah non PNS ini akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 9 sampai dengan 18 April 2017. Verifikasi ini meliputi beberapa Kementerian Agama Kabupaten/Kota, diantaranya Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Kementerian Agama Kota Magelang, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, dan  Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Hari ini Rabu (12/4), Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo yang di pusatkan di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Menurut Ketua Tim verifikasi Irjen Kementerian Agama Republik Indonesia, Agus Sutanto bahwa anggota tim seluruhnya berjumlah 4 orang untuk melaksanakan tugas di Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Kementerian Agama Kota Magelang, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, dan  Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Namun karena keterbatasan waktu kami bagi-bagi tugas.
Agus Sutanto mengatakan, bahwa kegiatan ini  adalah dalam rangka upaya memenuhi persyaratan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI bukan PNS  yang sudah menerima SK Inpassing dan sudah lulus sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Agus Sutanto berharap agar tim verifikasi nantinya bisa membantu menuntaskan permasalahan tunggakan pambayaran Tunjangan Profesi Guru ini agar lebih cepat. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian lebih menurut Agus ialah, keaslian dari dokumen persyaratan dan tanggal ditetapkannya dokumen tersebut. “Saya Berharap Tim dari Itjen agar bekerja sesuai aturan, namun juga punya Keinginan untuk membantu para guru,” harapnya.(sr)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content