Kota Semarang (Humas) – Kepala serta Pengawas Madrasah dan PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengikuti sosialisasi sertifikasi halal melalui daring Selasa (26/09/2023). Kegiatan diprakarsai oleh Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, mendengarkan arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Ahmad Farid.
Dalam kesempatan itu, Kakankemenag Kota Semarang menekankan pentingnya semua pihak mengambil peran dalam peningkatan pendaftaran sertifikasi halal di Kota Semarang, utamanya jajaran Kementerian Agama. “Program sertifikasi halal ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama, yang selalu dipantau progressnya setiap saat langsung oleh Menteri Agama dan Kakanwil,” ujar Ahmad Farid.
Dirinya mengharapkan peran aktif semua satker Kemenag Kota Semarang utamanya jajaran madrasah, agar produk makanan dan minuman yang dijual di kantin madrasah segera didaftarkan sertifikat halalnya. “Bagi madrasah yang kantinnya telah bersertifikat halal, saya sampaikan terima kasih, dan bagi yang belum, silahkan segera menghubungi Satgas Halal atau Pendamping Proses Produk Halal, agar syarat dan prosedurnya dapat segera diproses,” imbaunya.
Ia meminta para Guru dan Pengawas PAI di sekolah umum, juga melakukan pendaftaran bagi kantin yang ada di sekolah–sekolah se-Kota Semarang.
Pihaknya berharap, Kota Semarang bisa naik peringkat jumlah pendaftar sertifikat halalnya se-Jawa Tengah, yang berdasarkan data saat ini berada di bawah Kab. Banyumas dan Kab. Cilacap.
Disamping Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, kegiatan juga diikuti oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi PAI, Penyuluh PNS dan nonPNS yang bersertifikat sebagai Pendamping PPH.
Zoommeeting dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha Rachmad Pamuji yang juga sebagai Koordinator Satgas Halal Kota Semarang.
Pasca paparan, kegiatan diisi dengan tanya jawab peserta.
Menjawab pertanyaan salah satu peserta, Cholidah Hanum selaku Sekretaris Satgas Halal Kota Semarang menjelaskan dasar dan Juknis program tersebut bagi internal Kemenag, yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satker Kementerian Agama, termasuk kantin KUA, Kemenag dan madrasah. “Semua satker Kementerian Agama diharapkan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya, untuk melakukan percepatan sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan Kemenag. Ketentuan, persyaratan dan prosedur telah diatur dalam Lampiran Instruksi Menag tersebut,” papar Hanum.
Satgas berharap, bagi peserta yang hadir, segera menginfokan kepada para pelaku usaha di kantin madrasah masing- masing, dan juga menyampaikan hasil dari zoommeeting ini kepada para Kamad yang hari ini tidak bisa bergabung karena ada kegiatan bersamaan.(Ch/Nba/bd)