081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jalankan Fungsi PPAIW, Kepala KUA Talun Pimpin Ikrar Wakaf

KAB.PEKALONGAN,- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Talun, menghadiri undangan warga desa Donowangun Kecamatan Talun yang akan mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum. Pada Rabu, (25/01/2023) bertempat di salah satu rumah warga Diketahui tiga warga  desa Donowangun, yakni Sularso Mufidi, Hj. Sutriyah dan Tasuri,  ketiganya berkehendak untuk mewakafkan sebagian harta miliknya berupa tanah yang berlokasi di desa Donowangun untuk dipergunakan sebagai sarana pendidikan seluas total 2.170 meter persegi, dengan rincian dari Sularso 1.445 meter persegi, dari Hj. Sutriyah 550 meter persegi dan dari Tasuri 175 meter persegi. Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Talun, Tadjudin Malik,  ketiganya menyatakan Ikrar Wakaf menyerahkan tanah miliknya kepada  Nadzir Organisasi Muhammadiyah yang di wakili oleh Sachur serta di saksikan oleh empat orang  saksi yakni; Maksum, Vidhiarso Yudi Kusuma, Andi Kurniawan dan Ahmad Arifudin . Prosesi Ikrar Wakaf berjalan dengan lancer, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatangananan berkas dokuman Wakaf oleh masing masing wakif, Nadzir, Saksi dan PPAIW Kepala KUA selaku PPAIW Kecamatan Talun, Tadjudin Malik dalam kesempatan tersebut  menyampaikan bahwa salah satu unsur wakaf adalah adanya nazhir, sedangkan pengertian nazhir itu sendiri berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. “Sehingga dengan demikian Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. “jelas Tadjudin “Tugas nazhir menurut UU 41 Tahun 2004 adalah ; melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI” “Sedangkan hak nazhir adalah berhak memperoleh pembinaan dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, dan dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). “tambahnya. Lebih lanjut, Tadjudin menambahkan bahwa bagi wakif, wakaf ini adalah sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak terputus, tetap mengalir meskipun sudah  wafat. “Semoga wakaf ini bisa terus memunculkan nilai maslahah bagi warga desa khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga para wakif akan terus mendapatkan manfaat berupa aliran pahala yang tidak pernah putus putus.” Terakhir Tajdudin berpesan kepada Nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan (BPN)  untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. “Segera urus sertipikat wakafnya ke BPN dan jangan lupa salinan atau copy sertipikat wakafnya diberikan ke KUA, Kementerian Agama dan BWI sebagai arsip. “pesannya. (Mamat/MTb)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content