081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jalu Jumat  Keenam,  Masalah Haji dan Nikah Sirri Jadi Sorotan

Tegal.  Bertempat di Masjid Besar Baitul Hamdi Kecamatan Pangkah, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal  Kembali melaksanakan  program  Jaring Aspirasi Layanan Umat  Hari Jumat  (Jalu jumat)  tahap keenam  pada hari  Kamis malam Jumat tanggal 07/04/2022 lalu. Acara yang difasilitasi oleh Kepala KUA Kecamatan Pangkah-Jamaludin- beserta penyuluh dan pengawas ini lumayan semarak dan lancar. Jumlah peserta yang hadir  di awal  acara  cukup banyak, 100 orang lebih dan terus bertambah banyak di penghujung acara.

Yang menarik, pada jalu kali ini  jumlah peserta perempuan/ibu ibu sangat banyak, hampir separuhnya jumlah peserta.Unsur peserta yag hadir juga sangat lengkap. Mulai dari Forkompincam Pangkah  komplit (camat, koramil, kapolsek),  pengurus masjid, MWC NU, ketua PC Pemuda  Muhammadiyah, PAC GP Ansor, Ketua Pemuda Muhammadiyah, PC Aisiyah, PAC Fatayat, PC Nasiatul Aisiyah, PC LDII,  KKM MI, FKDT, FKMT, Badko LPQ, FKHH serta masyarakat umum. Tokoh masyarakat yang ikut hadir antara lain H. Moh. Takhyudin. LKH. Moh. Zawawi, dan H. Abdullah.

Dalam dialog interaktif, tersampaikan enam pertanyaan. Pertama, terkait apa tupoksi sebenarnya dari kemenag. Kedua, mengapa ibadah haji di tahun 2019-2020 ditiadakan. Ketiga, penyebab banyak jamaah umroh yang banyak tidak berangkat padahal sudah lama mendaftar. Keempat, apakah kemenag memiliki data Biro Penyelenggara Umroh yang baik/buruk. Kelima,  berapa quota jamaah haji tahun 2022 untuk Kabupaten Tegal.

Adapun pertanyaan  keenam,  disampaikan oleh Camat Pangkah-Cahyono. Beliau mempertanyakan kewenangan Kemenag dalam mengatasi/pengaduan terkait nikah siri yang dilakukan oleh tokoh masyarakat serta apakah sanksi hukum yang bisa diberikan bagi para pelaku nikah sirri. Cahyono berharap, ada peran kemenag untuk mengantisipasi  berkembangnya nikah sirri di masyarakat.

Menanggapi pertanyaan terkait terkait tupoksi Kemenag, Kepala Kankemenag Kab Tegal–Akhmad Farkhan- menjelaskan bahwa tugas Kemenag sederhananya adalah membantu presiden dalam penyelenggaraan pmerintahan di bidang agama.

‘“Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” jelasnya.

Adapun terkait masalah haji dan umroh dijawab dijelaskan oleh Kasi PHU- Mujahidin Nur Burhan. Intinya, bahwa ditiadakan ibadah haji dan umroh adalah karena alasan kesehatan/keselamatan akibat  pandemi Covid-19. Kemenag juga punya daftar biro penyelenggara haji dan umroh yang resmi dan baik. Soal quota jamaah haji Kab Tegal tahun 2022, masih menunggu quota resmi dari pemerintah.

Kepala KUA Kecamatan Pangkah- Jamaludin- ikut menjelaskan bahwa sesuai hukum positif/yang berlaku di Indonesia  pelaku nikah sirri bisa diproses secara hukum. Namun, deliknya adalah delik aduan bukan delik biasa. Dalam delik aduan berarti hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Meski dapat diproses secara hukum, namun hal tersebut memang  jarang terjadi. (Najmudin/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content