Semarang – Tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai saksi nikah, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikah. Demikian disampaikan Sumari, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), melalui whatsapp group sambil membagikan flyer tentang ketentuan saksi nikah dalam Islam, Senin (16/1/2023).
“Dalam Islam, sebuah akad nikah wajib menghadirkan 2 orang saksi untuk dapat dianggap sah. Selain itu, saksi nikah juga tidak boleh sembarangan dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, telah diatur tentang syarat saksi nikah yaitu, laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengapa dalam Islam, saksi nikah harus berjenis kelamin laki-laki. “Saksi pernikahan dalam Islam harus seorang laki-laki. Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang mensyaratkan saksi nikah harus laki-laki,” tuturnya.
“Begitu pun dengan syarat saksi harus beragama Islam. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi pernikahan harus beragama Islam, jika tidak, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah, meskipun syarat lainnya telah terpenuhi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait syarat berakal sehat dan baligh, menurutnya, laki-laki yang memiliki ganguan jiwa, masih anak-anak, belum mampu berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, belum dapat dijadikan saksi nikah.
“Mengapa ada syarat adil sebagai syarat saksi nikah? Yang dimaksud adil disini yaitu, orang yang salih, orang yang menjauhi dosa besar dan kecil, orang yang dapat menahan amarahnya, dan dapat menjaga kehormatan dirinya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau ASN Kemenag Kota Semarang untuk turut mempublikasikan informasi tersebut. “Mari kita publikasikan flyer ini. Jika masih menemui keraguan, bisa berkonsultasi langsung dengan rekan-rekan di KUA,” pungkasnya.(NBA/bd)