Kebumen – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, bersama Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama pada Selasa (21/12). Dilaksankan di aula Kankemenag, acara dihadiri seratusan peserta terdiri dari perwakilan berbagai agama yang ada di Kabupaten Kebumen. Hadir sebagai narasumber H. Khamid Kasubag TU Kankemenag Kab. Kebumen dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kebumen H. Nasihudin.
Pada kesempatan tersebut, H. Khamid, Kasubbag TU Kankemenag Kab. Kebumen menyampaiakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, salah satu misi Kementerian Agama adalah memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi damai yang tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan beragama.
Adapaun moderasi beragama menurutnya adalah sikap toleran, tasamuh, dan moderat. “Sikap tasamuh adalah toleransi dengan orang lain yang beda agama. Ini yang disebut moderasi beragama,” Ujar H. Khamid Kasubbag TU Kankemenag kebumen.
H. Khamid juga mengutip perkataan Ky. H. Hasim Muzadi “moderasi beragama bukan berarti menyanyi lagu – lagu kristiani didalam masjid, bukan ! “Moderasi beragama adalah ketika orang lain menjalankan ibadahnya kita tidak mengganggunya dan menghormatinya” ujarnya.
Untuk itu dia berharap semoga melaui kegiatan soaialisasi ini, para peserta semakin memahami betapa pentingnya kerukunan dan toleransi umat beragama khususnya di kabupaten Kebumen. “Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini semakin meningkatkan kerukunan dan rasa toleransi diantara kita semua menuju kabupaten Kebumen yang semakin sejahtera, mandiri dan berakhlak,” tandasnya.
Sementara itu, ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama FKUB Kabupaten Kebumen H. A. Nasihudin berpendapat bahwa pemeliharaan dan pembinaan kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab kita semua. Akan tetapi menurutnya, pemerintah juga berkewajiban mengayomi serta memberikan rasa aman, keadilan, dan jaminan kepastian hukum kepada setiap individu.
“Agar pembinaan kerukunan umat beragama terus terjaga dan meningkat, maka peran tokoh agama, adat, dan seluruh elemen masyarakat sangat di perlukan. Ini akan menjadi modal berharga menjamin kesinambungan pembangunan daerah,” ungkapnya.(fz/bd).