KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melakukan Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha di KUA Kecamatan Kedungwuni, Jum’at (06/10/2023)
Hadir Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan, Imam Tobroni, Ketua Satgas Halal Kantor Kemanag Kab. Pekalongan, Muqodam dan para penyuluh pendamping produk halal (PPH)
Sebanyak 20 Sertifikat Halal diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupeten Pekalongan dan Ketua Satgas Halal kepada 20 orang pelaku usaha
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kab. Pekalongan, Imam Tobroni menyampaikan kepada para pelaku usaha bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman dan produk olahan serta sembelihan harus sudah bersertifikat halal, untuk itu Kepala Kemenag menghimbau kepada para pelaku usaha untuk segera mendatangi KUA Wonopringgoa untuk segera mengurus sertifikat halal secara gratis.
Imam menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah giat menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat terutama pelaku UMK. Upaya tersebut sebagai percepatan sertifikasi halal untuk menyambut pemberlakuan implementasi kewajiban bersertifikat halal yang mulai diberlakukan per 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman. jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan.
Untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifiksi halal, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan telah membentuk Satgas Halal dan Posko sertifikasi halal tersebar di 19 Kecamatan.
“Jadi bagi para pelaku usaha segera datang ke KUA untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya.”pungkasnya. (MTb/bd)