Kudus – Sebagai upaya mempercepat pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir melaksanakan penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada para Kasi dan Penyelenggara Kankemenag Kab.Kudus pada hari senin, (28/12/2020) yang dilaksanakan di Aula Kemenag Kab.Kudus.
DIPA tahun anggaran 2021 telah diterimakan oleh Kepala Kankemenag dari KPPN beberapa hari yang lalu sebesarRp 71.516.150.000 (tujuh puluh satu milyar lima ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
DalamsambutanyaKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir menjelaskan dengan diterimanya DIPA tahun 2021 ini, maka secara yuridis pelaksanaan tahun anggaran tahun depan sudah dapat dilaksanakan dan semua program perencanaan sudah dapat disusun.”jelasnya
LanjutMundakir” penyerahan DIPA tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberika pelayanan, sehingga semua program yang dicanangkan dapat terealisasi dengan baik dan menyentuh keseluruhan pada pelayanan public sebagai wujud dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan profesional. Oleh karena itu hendaknya para PPK segera mencermati dan menelaah DIPA yang sudah ada di seksi masing-masing dan mengadakan koordinasi dengan perencana apabila ada anggaran yang perlu direvisi.”pungkasnya
Dijelaskanya besaran DIPA Tahun 2021 tersebut dibagikan kepada 7 seksi yaitu : Sekjen, 3.287.157.000. Bimas Islam dan penyelenggara Syari’ah, 9.310.669.000. Pendis, 56.328.010.000. Bimas Kristen, 956.851.000. Bimas Katolik, 509.133.000. Bimas Budha, 247.330.000 dan Penyel.Hajum, 877.000.000.
Setelah sambutan dilaksanakan penyerahan DIPA di masing-masing seksi (St.Zul/wwk).