KAB. PEKALONGAN,- Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya
Pondok pesantren memiliki andil yang sangat besar dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, kedudukan pesantren sejak dulu tidak hanya sekedar sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan (pendidikan keagamaan), namun juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan (local community organization) yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.
Pada awal berdirinya pondok pesantren mempunyai pengertian yang sederhana, yaitu tempat pendidikan santri-santri untuk mempelajari pengetahuan agama Islam di bawah bimbingan seorang kiai/guru/ ustad dengan tujuan untuk menyiapkan para santri sebagai kader dakwah Islamiah. Dalam dua dasawarsa terakhir ini, program pengembangan masyarakat, keterampilan, pendidikan umum, termasuk kesehatan, dianggap sebagai pelengkap dari pendidikan di pondok pesantren.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan per September 2022 mencatat jumlah Pondok Pesantren ada 108 lembaga, 1.150 ustadz/ustadzah dan 12.477 santri. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM dalam kegiatan Penguatan Pelaksanaan UKBM di Pondok Pesantren Al-Hidayah Wonopringgo yang diselenggarakan oleh Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Semarang, Kamis, (29/09/2022)
“Memang pondok pesantren mempunyai kultur yang unik yang berbeda dengan pendidikan yang lain, dengan kultur religiusitasnya pesantren mulai dilirik dan dinggap sebagai alternatif yang dapat dimanfaatkan guna mengatasi budaya yang timbul pada pendidikan nasional. Kultur pendidikan pesantren yang bertumpu pada ajaran tasawuf seperti hidup sederhana (zuhud) dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang haram dan shubhat (wara’), “kata H. Sukarno.
Lebih lanjut H. Sukarno menyampaikan tentang sinergitas program PSN dengan Pesantren, bahwa Pesantren dapat bersinergi dengan pemerintah melalui program pesantren sehat, yang merupakan salah satu wujud Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren dengan prinsip dari, dan oleh warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan promotif (peningkatan) dan preventif (pencegahan) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan) dengan binaan Puskesmas setempat.
Selanjutnya dijelaskan oleh H. Sukarno, “dalam rangka terwujudnya pesantren yang sehat ini, maka pemerintah telah memfasilitasi pembentukan Pos Kesehatan Pesantren, dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan santriwan dan santriwati dalam melaksanakan kegiatan pos kesehatan pesantren, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam prilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan pondok pesantren, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan penanggulangan masalah Gizi di lingkungan pondok pesantren, serta mencegah dan menanggulangi masalah penyakit di lingkungan pondok pesantren, “jelasnya
Sinergitas program PSN dengan Pesantren sendiri dilakukan melalui pembinaan Poskestren, pelatihan kader husada, pengembangan kurikulum Pesantren sehat, jejaring Poskestren, dan pengembangan kerjasama pesantren sehat. (MTb/bd)