Kakankemenag Kebumen Didaulat Menjadi Saksi Ikrar Wakaf Di Purwokerto

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin didaulat menjadi saksi ikrar wakaf di Purwokerto Banyumas. Tepatnya di rumah Ibu Hartuti Ilyas yang beralamat di kelurahan Pancurawis kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas, Jum’at (24/02/23).

Ibu Hartuti Ilyas, mewakili keluarga besarnya mengikrarkan sebidang tanah seluas 2/3 dari 1221 M2 kepada Nadzir PCNU Kabupaten Kebumen yang diwakili M. Ashari untuk kepentingan organisasi Nahdlatul Ulama kabupaten Kebumen. Adapun saksi lannya atas nama Heri Sutarto asal desa Winong kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

Ikrar wakaf berlangsung lancar dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Mirit Bambang Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Ketika dikonfirmasi di lokasi mengapa harus Kepala Kankemenag langsung yang menjadi saksi dan dilaksanakan di rumahnya?,  kepada Humas Kemenag Ibu Hartuti mengaku sangat percaya kepada H. Ibnu untuk menguruskan ikrar wakafnya dan sudah kenal. Selain itu ia mengaku kondisinya juga sudah agak repot jika harus pergi ke KUA kecamatan Mirit karena usianya yang sudah tua dan kurang sehat, termasuk dua saudaranya yang tinggal di Jakarta juga sudah repot dan sakit.

“Ia saya memang ngojari harus Pak Ibnu yang menjadi saksi ikrar wakaf dan menguruskannya langsung, karena saya lebih marem dan percaya. Saya juga yakin jika tanah tersebut akan lebih bermanfaat jika dikelola oleh nadzir PCNU Kebumen. Keluarga saya lainnya yang di Jakarta juga sudah sepakat semua,” ungkapnya.

Sementara H. Ibnu Kepala Kankemenag Kebumen menegaskan bahwa administrasi wakaf penting untuk menjaga keamanan asset yang menjadi kemaslahatan umat. Menurutnya, meskipun wakaf merupakan salah satu ibadah yang implikasinya pada Allah, tetapi dalam pelaksanaanya menyangkut perbuatan hukum yang harus diadministrasikan menurut regulasi yang ada.

“Jadi apa yang kita laksanakan hari ini juga merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menyelamatkan harta benda wakaf,” ujar Ibnu.

Selain itu lanjut Ibnu, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kita juga harus siap untuk memberikan pelayanan kapanpun dan dimanapun. Termasuk juga jika diminta jemput bola pelayanan Ikrar Wakaf sebagaimana yang dilaksnakan. Pada kesempatan tersebut ia juga menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan semuanya gratis, tanpa dipungut biaya.

“Mudah – mudahan wakaf dari keluarga besar Ibu Hartuti bisa bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan  apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai ibadah kita bersama dan diterima oleh Allah S.W.T,” pungkasnya. (fz/bd).