Semarang – Guna mendukung percepatan sertifikasi halal, Kankemenag Kota Semarang menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi Penyuluh Agama Islam, Kamis (11/5/2023) di Horison Inn Alaska Hotel, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh Nomor 4.
Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang, dalam sambutannya menyampaikan latar belakang pelaksanaan kegiatan. “Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau yang biasa disebut JPH, mengatur bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” tuturnya.
“Hal ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, yaitu kewajiban bersertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, harus sudah bersertifikasi halal terhitung mulai 17 Oktober 2024,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Farid mengatakan, jajaran Kemenag harus terlibat aktif dan mendukung pencapaian target realisasi sertifikasi halal. “Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 10 juta sertifikat halal di tahun 2024, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH meluncurkan program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2023,” ujarnya.
“Selain itu, Sertifikasi Halal juga merupakan salah satu stressing Kementerian Agama, sehingga semua jajaran Kemenag harus terlibat aktif dan mendukung penuh target realisasi tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam upaya percepatan sertifikasi halal. “Penyuluh Agama Islam memiliki kans yang besar untuk turut serta melakukan percepatan target realisasi sertifikasi halal, karena sesuai tusi panjenengan bisa bertatap muka langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga harapannya informasi Sejuta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bisa tersosialisasikan lebih luas, dan berdampak pada signifikansi jumlah sertifikat halal di wilayah Kota Semarang,” paparnya.
“Penyuluh bisa memainkan peran pentingnya dalam mengkampanyekan mandatory sertifikasi halal bagi makanan dan minuman yang beredar di masyarakat pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagai tindak lanjut dari Kampanye Mandatory Halal yang telah dilaksanakan secara serentak se-Indoenesia pada 18 Maret 2023 lalu,” pungkasnya.(Hanum/Dintha/NBA/bd)