Semarang, Selasa (27/9/2022) Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf, di aula setempat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, yang dalam sambutannya menyampaikan, Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita atau yang lebih dikenal dengan istilah Ngobar Waskita bukanlah sekedar obrolan biasa, akan tetapi sebuah forum yang berisikan obrolan penuh makna, salah satunya tentang pendataan wakaf.
“Oleh karena Kota Semarang belum memiliki data wakaf yang akurat, maka perlu akselerasi. Saya yakin semua sudah melaksanakan tugas dengan baik, namun masih ada hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya tentang data wakaf. Disinilah tempat kita ngobrol untuk membahasnya,” tuturnya.
“Revitalisasi KUA bukan hanya layanan pernikahan semata, tetapi juga layanan wakaf yang berbasis data menjadi concern kita bersama sebagai awal dari program revitalisasi KUA di Kota Semarang,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan telah ditetapkan Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf Kota Semarang, oleh karenanya ia berharap dengan terbentuknya tim tersebut akan diperoleh output yang jelas. “ Kami imbau Tim yang telah ditetapkan dalam SK, mempunyai visi misi yang sama, sikap yang sama, agar tugas dapat terlaksana dengan baik,” imbaunya.
“Lakukan juga validasi dan inventarisasi berkas tanah wakaf, karena kadang data sudah ada tetapi berkas dokumennya belum ada atau belum lengkap, padahal data sebagai awal dari pengamanan aset dan pemberdayaan wakaf,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, ia berharap Tim Pendataan Tanah Wakaf tingkat Kota Semarang bisa kompak, fokus untuk meraih tujuan bersama yaitu diperolehnya data tanah wakaf yang akurat/valid.
Pada kegiatan itu, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa memaparkan secara langsung tentang petunjuk teknis, time schedule, cara pengisian form/blangko dan rekapannya, serta penjelasan teknis lainnya terkait pendataan tanah wakaf.
Adapun peserta kegiatan sosialisasi adalah Tim Pendataan Tanah Wakaf tingkat Kota Semarang dan Tim Pendataan di 16 wilayah Kecamatan se-Kota Semarang yang diwakili oleh Koordinator Kecamatan dan Sekretaris Tim, terdiri dari Kepala KUA, penghulu, pegawai, penyuluh PNS dan nonPNS bidang Wakaf. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan arsip data tanah wakaf lama, dari Gara Zawa kepada tim, untuk dilakukan penginputan data dimaksud pada masing-masing kecamatan.(Hanum/NBA/bd)