Semarang – Di penghujung Agustus 2023, Kankemenag Kota Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pengukuhan Pengurus BKM Kecamatan se-Kota Semarang.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel New Puri Garden.
Sumari, selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang menuturkan, kegiatan tersebut diikuti oleh Pengurus BKM dari Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian masa bakti 2023-2027.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pasca Pelantikan Pengurus BKM Kabupaten/Kota se-Jateng.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kakankemenag Kota Semarang, Ahmad Farid. Dalam sambutannya, pria asli Kota Semarang itu menyampaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) berdasarkan PMA Nomor 54 Tahun 2006. “Dalam Pasal 2 PMA Nomor 54/2006 dikatakan, Badan Kesejahteraan Masjid yang selanjutnya disebut BKM adalah lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam,” tuturnya.
“Pada pasal selanjutnya dijelaskan, dalam menjalankan peran dan fungsinya, BKM memiliki beberapa tugas seperti, melakukan advokasi dan kerjasama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid, melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid, melakukan koordinasi dan kerjasama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah, mengupayakan peningkatan bantuan sarpras, rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid, dan beberapa lagi lainnya, yang pada prinsipnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 6, BKM dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya, atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah),” imbuhnya.
Selanjutnya, Ahmad Farid mengimbau kepada Pengurus BKM Kecamatan untuk memberikan pembinaan kepada Takmir Masjid atau Musala, agar tempat ibadah tidak ditumpangi kepentingan politik.(Ari/NBA/bd)