Kab.Pekalongan- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag kabupaten Pekalongan, Senin, 6 Desember 2021 mengadakan kegiatan Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru.
Kegiatan Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru dilaksanakan di Ruang PTSP Kankemenag kabupaten Pekalongan, diserahkan langsung oleh Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky,M.Ag didampingi Kasi PD.Pontren Gunawan, SH.
Pondok Pesantren yang menerima Ijin Operasional Baru 2 lembaga yaitu Pondok Pesantren Luqman Hakim Rowolaku Kajen dan Pondok Pesantren YAWAPI Asy Sya’ban Karangsari Bojong.
Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan menyampaikan turut senang dengan terbitnya SK pendirian Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.
“Kami turut senang dengan telah keluar nya SK IJOP baru ini mudah-mudahan ke dua Pesantren tersebut lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara.” kata Kakankemenag.
Selanjutnya, Kepala Seksi PD Pontren Gunawan,SH juga menyampaikan bahwa SK IJOP tersebut diperoleh melalui system online atau aplikasi lewat aplikasi SITREN dengan berbagai macam pengisian data yang diperlukan, juga melalui verivikasi dokumen dan verivikasi lapangan.
“SK IJOP ini didapat melalui proses online, menginput berbagai macam data yang diperlukan dan itu semua harus dilengkapi, dan Alhamdulillah itu semua sudah selesai dan inilah hasilnya,” katanya.
Setelah disampaikan SK IJOP ini diharapkan Pondok Pesantren Luqman Hakim Rowolaku Kajen dan Pondok Pesantren YAWAPI Asy Sya’ban Karangsari Bojong untuk segera mengisi data melalui aplikasi EMIS.
Pengurus Pondok Pesantren YAWAPI Asy Sya’ban Muhammad Baihaqi menyampaikan ucapan terima kasih Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kementerian Agama RI yang telah menerbitkan SK IJOP YAWAPI Asy Syaban yang telah melakukan pelayanan ijop dengan baik dan cepat serta tidak ada biaya sama sekali.
Sementara KH.Drs.H.Imronuddin, M.S.I Pengasuh Ponpes Luqman Hakim Rowolaku Kajen juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kementerian Agama RI yang memberikan pelayanan yang baik dan cepat sehingga telah terbit SK IJOP Luqman Hakim Rowolaku Kajen. Ia juga menyampaikan dalam dalam pengurusan perijinan tidak di pungut biaya atau gratis.(Mtq/Ant/bd).