Semarang – Dewasa ini terjadi dinamika kehidupan di masyarakat yang sangat dinamis. Tak jarang menggerus sendi-sendi kehidupan beragama. Agama sebagai way of life seakan lemah dalam mengerakkan umat, bukan berarti agama yang ikut disalahkan, namun pemeluk agamanya yang belum dengan baik mengamalkan agamanya di kehidupan sehari-hari.
Rabu, (10/3) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan dialog kerukunan umat beragama, yang diiukuti 40 orang yang merupakan unsur perwakilan tokoh agama/umat beragama, tokoh masyarakat, penyuluh lintas agama, perwakilan ORMAS, Kapolsek Gunungpati, Camat Gunungpati, dan Lurah beserta perangkatnya (Kel. Sadeng yang ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan) yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang H. Muhdi.
Dalam sambutannya H. Muhdi menyampaikan, “ Bahwa Kota Semarng di tahun 2020 dinobatkan oleh Bapak Menteri Agama RI sebagai Kota yng sangat harmonis dan sangat rukun, sehingga menerima piagam penghargaan harmoni award yang diterima langsung oleh Ketua FKUB Kota Semarang, H. Mustam Aji di Jakarta”. “Kota Semarang juga mnerima piagam penghargaan harmoni award di tahun 2020 dari Bapak Ka.Kanwil Kemenag Prov. Jateng”,imbuh H, Muhdi
“Terimakasih kepada Lurah beserta perangkat Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng nomor : 22553 Tahun 2019 sebagai Kelurahan sadar kerukunan”, ucap H. Muhdi.
Pembawa Acara Hj. Cholidah Hanum mengajak peserta Dialog KUB untuk mengajak dukungan gerakan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas), sebagai salah satu bentuk kepedulian menjaga protokol kesehatan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
KASATBINMAS POLRESTABES Kota Semarang AKBP Muh. Samdani, M.H, “POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, ORMAS, Penyuluh lintas Agama dan seluruh Stakeholder bersama-sama ikut menjaga dan mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Kota Semarang serta tetap mematuhi PROKES selama pandemi Covid-19”. ucapnya
Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang H. Abdul Haris, menyampaikan,” Pertama, moderasi adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem, dan tidak radikal, Kedua, moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama scara adil dan seimbang agar terhindar dari perilaku yang menyimpang yang tidak ada diajarkan di dalam agama”.
“Terimakasih kepada Kantor Kementerian Agama Kota Semarang yang telah menyelenggarakan dan memfasiliyasi kegiatan ini, diharapkan kerukunan umat beragama di Kota Semarang tetap terjaga Keharmonisannya”, ucap H . Abdul Haris. (HumasDm/bd )