081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KanKemenag Kudus Gelar Pembinan Dan Rakor Kehumasan

Kudus – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan Rakor Kehumasan tahun 2018 di aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus . Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara (Gara) Kankemenag Kab. Kudus, Ka TU Madrasah Negeri dan Kepala KUA se Kabupaten Kudus.

“ Penyusunanprofil, minimnya kontribusi berita dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi topik pembahasan pada rapat koordinasi hari ini , Rabu ( 12/12)”.

Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah untuk membangun sinergitas dan memantapkan tugas dan fungsi serta konsolidasi keterpaduan kehumasan pada satker di lingkungan KankemenagKab. Kudus. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha  KankmenagKab. Kudus , jamilun sekaligus penanggung jawab dalam penyelenggaraan rapat koordinasi kehumasan.

“ Mediasosial saat ini merupakan salah satu tantangan yang harus di jawab oleh humas . Informasi yang beredar di media serta simpang siurnya informasi merupakan tugas humas untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar di media sosial” Tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan penyusunan buku profil serta kontribusi berita merupakan kinerja humas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari seksi , KUA dan madrasah sehingga kegiatan ini bisa terwujud dalam rangka memberikan penguatan dan peningkatan sebagai bentuk tanggung jawab pelaporan.

Penyusunan Profil pada hakekatnya merupakan gambaran kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama , oleh karena itu perlu adanya data informasi yang valid dan mutakhir serta mudah di akses dalam melayani kebutuhan publik.

Kantor Kementerian Agama merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem yang masing masing tidak bisa berdiri sendiri artinya bidang kehumasan tidak bisa menyusun sebuah profil manakala tidak ada suplai data dari masing masing sub sistim tersebut. Oleh karena itu mari penyusunan profil ini kita tindaklanjuti di masing masing Seksi, KUA dan madrasah untuk mengirim data profil tepat pada waktunya, sehingga penyusunan profil segera dapat terwujud.

Terkaitdengan evaluasi pelaksanaan reformsi birokrasi jamilun  mengatakan bahwapelaksanan reformasi dinilai seaa mandiri oleh masing masing satker dan terhubung secara online, paling lambat tanggal 31 Desember 2018 pukul 23.59 WIB diterima oleh Menteri Agama RI, untuk itu beliau mengharap dari semua pihak untuk melengkapi evidence yang harus diupload ke dalamaplikasi.

Salah satu wujud penegakan reformasi birokrasi di Kankemenag Kabupaten Kudus adalah dengan pengadaan running text di KUA Kecamatan. Dalam waktu dekat kita juga akan membangun Pelayanan Terpadu Satu Atap Pintu (PTSP) sebagai standar pelayanan prma yang harus dimulai akhir tahun ini.

Humas Kemenag Kab. Kudus, Siti Zulaekah pada kesempatan tersebut  menyampaikan bahwa kontribusi berita pada website Kemenag harus kita perhatikan karena website berita merupakan media informasi yang pengelolaanya senantiasa mendapat pemantauan langsung dari masyarakat maupun lembaga pemerintah. Disamping itu  juga untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas pada website Kanwil Kemenag,  bahkan diharapkan pengiriman beritanya dapat melebihi standar minimal yang telah ditetapkan oleh PINMAS. Oleh karena itu dimohon di masing masing seksi, KUA dan madarasah untuk mengirimkan kontribusi beritanya  sehingga Kemenag Kab. Kudus mampu berperan di bidang kehumasan  karena sudah mempunyai wadah pengisian berita.(St.Zul/wwk/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content