081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kasi Pendidikan Madrasah Serahkan Sertifikat Akreditasi RA di Lingkungan Kankemenag Wonogiri

Wonogiri – Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Sarwono mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Wonogiri menyerahkan sertifikat akreditasi untuk RA Mambaul Hikmah 1 dan RA Mutiara Hati 2, Sabtu (31/03) di Gedung Pertemuan Sekipan Tawangmangu. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala RA dan operator EMIS se Kabupaten Wonogiri.

Dalam arahannya Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Sarwono Akreditasi di RA maupun madrasah adalah kegiatan penilaian oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Atau, dengan bahasa lain akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Dengan penyerahan piagam tersebut, dia berharap bisa menjadi cambuk bagi RA yang lain untuk bersiap-siap di lakukan penilaian kelayakan atau akreditasi, utamanya dalam penyiapan administrasi pendidikan dan pembelajaran di RA.

Sertifikat akreditasi menurut Sarwono sebagai bentuk akuntabilitas publik yang penilaiannya dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Bagi yang belum di akreditasi untuk mempersiapkan diri, jangan jadikan kegiatan akrediatasi sebagai momok di dunia pendidikan, siapkan dengan baik baik administrasi maupun kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah,” harap Sarwono

Seperti di ketahui, akreditasi di dasarkan  pada penilaian 8 standar pendidikan yang di nilai antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar nilai yang dilengkapi dengan bukti fisiknya masing-masing.

Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. (Mursyid_Heri/Wul)

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content