Brebes – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan Pendampingan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM) untuk madrasah se-Kabupaten Brebes dimulai sejak 15 Januari 2022.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan bimbingan teknis EDM dan e-RKAM yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2021. Ditemui seusai kegiatan, disalah satu madrasah dibilangan Jatibarang. Kepala Seksi Madrasah H. Imam Ghozali, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang ada di sebuah madrasah akan membantu madrasah tersebut mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam mencapai standar mutu pendidikan. Sedangkan e-RKAM sendiri merupakan aplikasi pengelolaan keuangan madrasah yang meliputi proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat di akses baik secara online maupun semi online.
“Pendampingan ini sendiri tujuannya untuk memberikan bantuan kepada madrasah jika terjadi kendala dalam proses pengerjaan EDM dan e-RKAM. Adapun kedua tugas ini bisa diselesaikan hingga batas akhir Maret 2022 mendatang, harapannya melalui kegiatan ini. Hal-hal terkait administrasi guru dan madrasah menjadi lebih tertata, begitupun manajemen serta hal terkait keuangan madrasah menjadi lebih terarah dan terukur,” jelas H. Imam Ghozali.
Hingga saat ini, 98 % dari 400-an baik tingkat MI, MTs maupu MA di wilayah kabupaten Brebes yang telah menyelesaikan dan telah mendapatkan pendampingan. Kegiatan ini dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2022 mendatang, seperti pada hari Sabtu, (26/03/2022) Haryanto salah satu, Operator EDM dan e-RKAM tingkat kabupaten Brebes, datang langsung memberikan pendampingan dan cek langsung di beberapa madrasah di wilayah Kec. Sirampoq yaitu di MTs Al Hikmah 1 dan 2 Komplek Ponpes Al Hikmat 1 dan 2 Benda Kec. Siramoq.
Pada kesempatan tersebut Haryanto, melaksanakan pengecekan secara detail dengan memberikan petunjuk, arahan dan menuntun bendahara secara langsung yang disaksikan oleh kepala madrasah baik di MTs Al Hikmah 1 maupun di MTs Al Hikmah 2 tersebut, untuk menyaksikan beberapa poin yang belum terselesaikan dan setelah yakin pihak madrasah telah menyelesaikan dengan baik, yang bersangkutan mohon pamit dan pulang ke kediamannya.(Hid/Sua)