Karanganyar – Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, melalui seksi Pakis menyerahkan BOP Covid 19 kepada sejumlah TPQ di Kab. Karanganyar, pada Jumat, (5/2/2021), di Aula Kantor Kementerian Agama, sebanyak 192 lembaga keagamaan. Penyerahan dan pencairan BOP Covid ini bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cab. Karanganyar. Hal ini guna memudahkan para uztad/uztadzah TPQ untuk dapat mencairkan BOP Covid 19 tanpa harus berkerumun di Bank. Penyerahan dilaksanakan dalam 5 hari sejak Selasa – Jumat, 2 – 5 Feb 2021. Dalam sehari dibagi menjadi 5 sesi, dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Dirjen Pendidikan Islam menyalurkan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Pemerintah berharap pemberian bantuan ini dapat mendukung kegiatan belajar-mengajar di TPQ tetap dapat berjalan dengan baik dan penyebaran covid-19 dapat dikendalikan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, Wiharso menyampaikan agar lembaga TPQ memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan peruntukannya, yakni upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama telah memberikan perhatian yang besar kepada TPQ kita. Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya yakni pencegahan penyebaran Covid-19 dan melaporkan penggunaan dana tersebut sesuai aturan yang ada. Saya tegaskan bahwa pencairan BOP Covid ini Rp. 0,- tanpa administrasi dan tidak ada potongan apapun. Jadi diserahkan penuh Rp. 10.000.000,00,” tegas Wiharso.
“Pelaksanaan kegiatan TPQ selama Covid ini harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, jangan Abai dan jangan lebai. Terapkan 5M, dan pasang spanduk terkait ini agar jemaah masjid juga ikut waspada. Kita bersama bahu membahu dalam mencegah penyebaran Covid ini agar wabah segera hilang dr muka bumi ini,“ pungkas Wiharso.
BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah tahun 2020. Setiap TPQ mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.000.000,-. Adapaun syarat penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 adalah aktif menyelenggarkan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kemenag yang dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.(ida-sua)