Kota Semarang (Humas) – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal.
Melalui selfdeclare Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Kemenag, maupun fasilitasi APBD Kota Semarang, dan pihak ketiga.
“Sertifikasi Halal bagi UMKM Pangan Olahan juga dapat diperoleh melalui selfdeclare, salah satu syaratnya adalah produk makanan dan minuman olahan yang pendaftarannya gratis. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan Sertifikasi Halal, maka akan makin banyak produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya sebagaimana amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Perda Kota Semarang,” terang Hanum.
Demikian disampaikan saat kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan, dengan melibatkan BPOM dan Kementerian Agama Kota Semarang, Kamis (26/9/2024).
Kegiatan dilaksanakan guna mencegah terjadinya keracunan yang bersumber dari produk makanan dan minuman industri rumah tangga, serta pentingnya sosialisasi produk bersertifikat halal yang beredar di pasaran.
Sementara Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Muhammad Hidayanto, menekankan pentingnya keamanan pangan bagi konsumen, dan guna mewujudkannya diperlukan komitmen dari pelaku usaha.
Kegiatan yang rutin digelar ini untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga, dan juga sebagai bentuk pemenuhan komitmen dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pemateri lainnya disampaikan oleh Eni Zuniati dari BPOM Semarang.(Ch/Nba/bel)