Temanggung – Di era reformasi sekarang ini berkembang suatu harapan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama sebagai suatu lembaga pemerintah yang diharapkan adanya suatu perubahan pada perbaikan dan pembaharuan pada pelayanan yang lebih baik dan optimal. Untuk mencapai harapan dari masyarakat maka dituntut adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dari Kantor Urusan Agama.
Kantor Kementerian Agama Temanggung melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Focus Group Discusssion (FGD) Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Sub Bag TU, H. Agus Latif didampingi Kasi Bimas Islam H. Munsiri, bertempat di Rumah Makan Kampoeng Sawah Temanggung, Selasa (2/11).
Dalam sambutan pembukaannya, H. Agus Latif memaparkan KUA merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama pada level Kecamatan. Karenanya pelayanan KUA dituntut untuk mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Ada empat indikator layanan yang harus dimiliki untuk mewujudkan KUA yang berkualitas yaitu pemenuhan biaya operasional KUA, pemetaan sumber daya manusia, standar layanan dan pemenuhan sarana dan prasarana .Keempat indikator ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukan pelayanan KUA dengan cara yang lebih baik, cepat, mudah dan inovatif.
“KUA sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas mulia sebagai corong atau garda terdepan dari pemerintah harus mencerminkan tugas layanan yang komprehensif dan eksistensi. Karena itu diharapkan kepada para Kepala KUA harus memiliki kecerdasan secara intelektual, emosional dan spiritual,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus Latif mengharapkan agar ke depan kegiataan FGD dapat ditingkatkan lagi sehingga pelayanan publik seperti ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan amanah Menteri Agama RI, yaitu revitalisasi pelayanan KUA pelayanan berbasis IT, dengan ini bisa diakses oleh masyarakat terkait dengan dokumen yang berhubungan pernikahan, rujuk, dan kegiatan lainnya. Sementara itu Kasi Bimas Islam H. Munsiri dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarahkan FGD kelembagaan KUA tersebut adalah : tersosialisasikannya kebijakan dan program Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung secara baik, tersampaikannya peran tugas dan fungsi KUA Kecamatan kepada masyarakat luas teristimewa masyarakat Islam, terwujudnya wawasan moderasi beragama bagi masyarakat Islam melalui peran strategis KUA, penyuluh, penghulu agama Islam dan majelis taklim dan meningkatkan informasi terkait layanan haji melalui kelembagaan KUA Kecamatan. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta, 20 orang dari pegawai KUA dan 20 peserta perangkat desa se Kabupaten Temanggung.(sr/rf)