Kemenag Kebumen Serahkan 185 Sertifikat Halal Ke Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyerahkan 185 sertifikat halal Kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penyerahan secara dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang dalam kesempatan ini diwakili Pelaksana Harian Penyelenggara Zakat Wakaf H. Khamid di Aula KPRI Tulus, Selasa (30/05/23).

Pada sambutan pembinaaannya H. Khamid menyampaikan, melalui sertifikasi halal, pelaku usaha secara otomatis telah memenuhi persyaratan kehalalan dan higinitas untuk mendapatkan pengakuan (legalitas) halal dari pemerintah  dalam hal ini (BPJPH). Halal bukan hanya bahannya saja, tetapi prosesnya juga halal, bersih dan higienis.

“Dengan serifikasi halal ini, kita ingin memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa apa yang dimakan / diminum itu halal secara hukum,” ucapnya.

Sedangkan kepada para pelaku usaha Khamid mendoakan mudah – mudah denga adanya sertifikasi halal menjadi doa dan penyemangat untuk terus meningkatkan usahanya. Harapannya usahanya menjadi semakin berkembang dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha di Kebumen melalui para pendaming halal dan Penyuluh Agama Islam. Ia berharap para pelaku UMK bisa memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini sangat penting dilaksankan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.(fz/bd).