Klaten – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dan memberikan informasi dalam pelayanan di bidang agama dan juga dalam rangka menyapa baik calon jamaah, maupun stakeholder yang memang berkaitan dan bersinggungan dengan penyelenggaraan ibadah haji, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2022
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Klaten dengan mengundang dari unsur Ormas, KBIHU, Penyuluh Agama Islam Non PNS, PPIU/PIHK, MUI, IPHI dan Bank Penerima Setoran Haji, Kamis, (10/3).
Kakankemenag Klaten, Hariyadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Era media sosial saat ini banyak berkembang informasi haji yang multitafsir ditengah masyarakat.
“Peran Kemenag sangat penting untuk memberikan klarifikasi atau untuk menjawab kebingungan masyarakat tentang simpang siur yang terjadi di media sosial tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, baik dari segi penyebab pembatalan dan dana haji,” tandas Hariyadi.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang haji Nomor 8 tahun 2019 mengamanatkan kepada Pemerintah ini dalam penyelenggaraan haji terkait dengan 3 hal, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada calon jemaah haji, memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji hingga pelaksanaannya, perlindungan kepada calhaj.
Untuk itulah kepada peserta yang hadir diharapkan untuk berkenan menyampaikan hal-hal baru yang terkait dengan pendaftaran haji maupun ketika pembatalan. Caranya seperti apa dan sebagainya, baik pendaftaran secara offline (datang langsung ke kantor), online melalui aplikasi Haji Pintar yang diakses memakai mobile, dan juga mobil keliling (semetara diperuntukkan di kepulauan-kepulauan tertentu.
“Untuk itulah Kementerian Agama bertekad melaksanakan transformasi digital, akan benar-benar dihadirkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di bidang agama, di dalamnya termasuk haji, maka pendaftaran haji mulai sekarang sudah ada perubahan, era digital ini akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada calon jemaah haji dalam melaksanakan pendaftarannya,” tutur Hariyadi.
Hal senada dengan Kasi PHU M. Yusuf, mengatakan bahwa urusan haji merupakan urusan yang kebijakannya sangat dinantikan oleh masyarakat. Betapa tidak, setelah dua kali pemberangkatan dibatalkan akibat pandemi covid 19.
“Sosialisasi ini menjadi media informasi yang tepat bagi masyarakat, sampai sekarang belum ada keputusan secara resmi dari pemerintah, semoga pertemuan ini dapat menjadi komunikasi yang baik dari Kemenag dan masyarakat,” imbuhnya.(sm_aj/Sua)