Semarang – Regulasi terkait zakat sudah mengatur tentang laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat atau LAZ. Laporan secara periodik memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan pengelolaan dana ZIS yang dikelola oleh LAZ.
Demikian disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Cholidah Hanum pada saat menerima perwakilan Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Sultan Agung (LAZIS SA) Semarang, Rabu (25/1) di ruang kerjanya.
Hanum mengapresiasi LAZIS Sultan Agung yang secara rutin melaporkan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Semarang dengan tembusan Kementerian Agama Kota Semarang.
Dirinya menekankan pentingnya LAZ sebagai lembaga yang dibentuk masyarakat dalam membantu mengelola ZIS mematuhi aturan yang telah diatur pemerintah. Tidak hanya harus berijin operasional tetapi pelaporan dan pertanggungjawabannya juga sudah diatur baik dalam UU nomor 23 Tahun 2011 maupun dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014.
“Pengelolaan ZIS yang harus dilaporkan antara lain meliputi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat”, tambah Hanum.
Ia berharap penyerahan Laporan LAZIS Sultan Agung Semarang bisa menjadi contoh bagi LAZ lainnya agar akuntabilitas dan kinerja yang terukur menjadi nilai tambah bagi kepercayaan masyarakat terhadap LAZ.
Gara Zawa menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang terus dibangun antara LAZ sebagai lembaga yang membantu pemerintah dengan Kementerian Agama Kota Semarang sebagai instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait zakat.
Sementara Aris Nugroho Manajer Penghimpunan dan Komunikasi LAZIS SA menyampaikan laporan LAZIS SA Annual Report 2022 untuk mewujudkan akuntabilitas lembaga dan juga tindak lanjut dari surat Kementerian Agama RI tentang Himbauan Penyampaian Laporan Keuangan 2022 (Audited dan Non Audited) Lembaga Amil Zakat.
Dikatakannya, beberapa program Khidmah Utama LAZIS SA saat ini yang sudah terlaksana yakni Program Dakwah, Pengembangan Pendidikan, Program Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Kemanusiaan.
“Kami menyalurkan Zakat Mal antar lain melalui program beasiswa mahasiswa, santunan karyawan, bantuan muallaf, ibnu sabil, fii sabilillah, fakir miskin, dan asnaf lainnya”, terang Aris
Sedangkan penyaluran infak via LAZIS SA antara lain melalui program Tebar AlQuran, Beasiswa, Jumat berkah, pemakmuran masjid, bencana alam, bisyaroh ustadz TPQ, anak asuh, dan lainnya.(Hanum/bd)