Kemenag Kota Semarang Berhasil Lelang BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Selasa (11/4/2023), Mukhlis selaku Pengelola BMN Kankemenag Kota Semarang, menyampaikan informasi lelang Barang Milik Negara yang sudah dalam kondisi rusak berat kepada ASN di lingkungan kerjanya. Informasi tersebut ia bagikan melalui WAG. “Alhamdulillah lelang Satker  416918 (Sekjen) sudah laku,” ujarnya sambil membagikan foto kegiatan.

Informasi ini pun mendapat apresiasi dari rekan-rekan kerjanya. “Semangat Pak Muklis, berjuang untuk penghapusan Barang Milik Negara yang sudah rusak berat. Mantap!” kata Twianita Happy Silaning Utami, rekan kerja Mukhlis, sembari membubuhkan ikon jempol.

“Joss,” timpal Andina Kartika Sari selaku Perencana Kankemenag Kota Semarang.

Hal serupa disampaikan oleh Sriwahyuningsih, Penyuluh Agama Kristen, yang memberikan jempol dua atas unggahan Mukhlis.

Dalam tulisannya, Mukhlis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemenang lelang, dan mendoakannya agar memperoleh keuntungan dari hasil pembeliannya tersebut. “Kepada Pak Mulyadi selaku pemenang lelang, kami mengucapkajn terima kasih, dan semoga panjenengan dapat untung,” tuturnya.

Mukhlis mengatakan, BMN tersebut telah melalui tahapan verifikasi penilaian barang rusak berat oleh KPKNL Semarang. “Barang-barang tersebut seperti, kipas angina, monitor computer, lemari besi, kursi lipat, papan tulis, dan beberapa lainnya, telah kami usulkan kepada KPKNL untuk dinilai sebagai BMN dalam kondisi rusak berat. Dari hasil uji di lapangan, KPKNL menyatakan BMN yang kami usulkan memang dalam kondisi rusak berat dan layak dilakukan penghapusan. Sedangkan untuk bisa dihapuskan, barang tersebut harus melalui proses lelang negara, dengan harga rekomendasi taksiran dari KPKNL. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” terangnya.

“Setelah BMN tersebut laku, kami tinggal menunggu risalah dari KPKNL, maka tugas kami selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan penghapusan terhadap BMN yang sudah dinyatakan rusak berat tersebut,” imbuhnya.(Mukhlis/Tanto/NBA/bd)