Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Cholidah Hanum, mengikuti workshop penyusunan laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Bertempat di Hotel Metro Semarang, kegiatan dilaksanakan selama dua hari (15-16 Maret 2022).
Peserta workshop adalah pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag, serta beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kabupaten/Kota se-Jateng.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Penaiszawa, Afif Mundzir, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
“Pak Afif tadi memberikan panduan dalam pengelolaan zakat secara akuntabel,” ujar Hanum.
“Ia juga menjelaskan prasyarat marketabel adalah akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan zakat. Karena menurutnya, hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan zakat dapat dipertanggungjawabkan secara syariat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Hanum.
Dalam kesempatan tersebut, Afif juga mengimbau agar tidak ada LAZ di wilayah Jateng yang berafiliasi kepada kelompok-kelompok radikal.
“Kabid Penaiszawa menyampaikan pesan agar LAZ jangan sampai terjebak dengan kelompok yang memakai piranti agama untuk meraup kepentingan non agama,” ujar Hanum.
“Ia juga menandaskan agar pengelolaan zakat tidak keluar dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Selain itu ia juga menegaskan bahwa zakat berpotensi besar untuk mengentaskan kemiskinan,” terang Hanum.
Melalui kegiatan ini, Hanum berharap dapat meningkatkan kapabilitasnya dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel sebagaimana kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hanum/NBA/bd)